KPK: Pembatasan Jabatan Ketum Parpol untuk Dorong Transparansi

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap memiliki kewenangan melakukan kajian pencegahan korupsi di partai politik, termasuk dalam aspek tata kelola internal. Penegasan ini disampaikan menyusul beragam respons dari kalangan legislator dan politisi atas rekomendasi yang dilontarkan lembaga antirasuah tersebut.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin menekankan, langkah itu merupakan bagian dari mandat lembaga dalam menutup celah praktik korupsi sejak hulu.

“Sesuai dengan tugas dan fungsinya, KPK tetap berwenang melakukan kajian untuk mencegah terjadinya korupsi,” ujar Aminudin, dikutip Sabtu (25/4/2026).

Iklan

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Menurut Aminudin, rekomendasi tersebut bukan intervensi politik, melainkan strategi pencegahan.

“Murni untuk pencegahan saja karena dengan adanya batasan waktu akan mendorong proses rekrutmen dan kaderisasi internal partai lebih transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang menegaskan bahwa kajian tersebut merupakan bagian dari fungsi utama KPK dalam pemberantasan korupsi.

“Kajian yang dilakukan oleh KPK adalah dalam rangka pencegahan korupsi. Tentu itu adalah tugas dan fungsi yang dimiliki oleh KPK dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Budi.

Menurut dia, tata kelola partai politik memegang peran strategis karena menjadi pintu awal lahirnya pejabat publik di berbagai level pemerintahan.

BACA JUGA  KPK Ungkap Modus THR Kepala Daerah ke Forkopimda, Disebut Terjadi Secara Masif

“Hasil kajian itu menjadi sebuah rekomendasi perbaikan. Ya harapannya nanti dilakukan tindak lanjut untuk kemudian kita sama-sama menutup ruang-ruang yang memang menjadi pemicu timbulnya suatu tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Dalam kajiannya, KPK menemukan persoalan serius pada sistem kaderisasi partai yang dinilai belum berjalan optimal. Kondisi ini memicu munculnya biaya masuk bagi kader hingga praktik politik berbiaya tinggi, yang berpotensi mendorong “pengembalian modal” saat menjabat.

Sebagai solusi, KPK mengusulkan perbaikan sistem kaderisasi, termasuk pengelompokan anggota partai menjadi tiga tingkat: anggota muda, madya, dan utama. Skema ini diharapkan dapat menciptakan jalur karier politik yang lebih terstruktur dan transparan.

KPK juga mengusulkan agar calon anggota legislatif hingga kepala daerah berasal dari kader yang telah melalui jenjang tersebut dengan masa keanggotaan tertentu, guna memperkuat integritas dan kualitas kepemimpinan politik.

Langkah ini dinilai sebagai upaya menutup ruang korupsi sejak tahap awal rekrutmen politik, sekaligus mendorong reformasi internal partai secara menyeluruh. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses