JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh sejumlah kepala daerah kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah bukan kasus tunggal. Lembaga antirasuah menyebut pola tersebut terjadi secara masif di berbagai wilayah dan terungkap melalui sejumlah operasi tangkap tangan (OTT).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan modus tersebut melibatkan penyaluran dana dari pemerintah kabupaten kepada pihak di luar struktur yang semestinya.
“Modus-modus pemberian THR kepada pihak-pihak di luar ya, seperti Forkopimda ini, dari pemerintah kabupaten, ini cukup masif terungkap dari beberapa peristiwa tertangkap tangan yang KPK lakukan,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).

Ia mencontohkan praktik serupa ditemukan di sejumlah daerah, di antaranya Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, serta Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Temuan ini menunjukkan adanya pola berulang dalam pengelolaan anggaran oleh pejabat daerah.
KPK saat ini masih menelusuri aliran dana dalam kasus-kasus tersebut. Proses penyidikan terus berjalan, termasuk pemeriksaan saksi untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat.
“Ini masih akan terus berprogres. Nanti kami akan terus update (beri tahu.) perkembangan dari penyidikan perkara ini,” ujar Budi.
Dalam pengembangan terbaru, penyidik telah memeriksa lima saksi terkait kasus di Rejang Lebong pada 21 April 2026. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan distribusi dana, termasuk indikasi pemberian THR kepada unsur Forkopimda.
Sepanjang 2026, KPK telah melakukan tiga OTT yang berkaitan dengan pola tersebut. Kasus di Cilacap menjadi salah satu pintu masuk, yang melibatkan Bupati setempat, Syamsul Auliya Rachman. Praktik serupa kemudian ditemukan di Tulungagung yang menyeret Bupati Gatut Sunu Wibowo.
Sementara itu, dalam kasus Rejang Lebong, Bupati Muhammad Fikri Thobari diduga menerima uang yang akan dialokasikan untuk kebutuhan THR.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Forkopimda merupakan forum yang dibentuk untuk menunjang pelaksanaan urusan pemerintahan umum di daerah. Forum ini dipimpin kepala daerah dan beranggotakan unsur pimpinan DPRD, kepolisian, kejaksaan, serta TNI di wilayah setempat.
KPK menegaskan akan terus mengusut praktik tersebut guna memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran daerah yang merugikan keuangan negara, sekaligus menutup celah praktik gratifikasi berkedok THR di lingkungan pemerintah daerah. (*/Rel)




