JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan perubahan signifikan dalam sistem pencalonan presiden, wakil presiden, hingga kepala daerah. Lembaga antirasuah itu mendorong agar seluruh kandidat berasal dari sistem kaderisasi partai politik.
Usulan tersebut menjadi bagian dari rekomendasi KPK dalam revisi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. KPK menilai, selama ini belum ada standar kaderisasi yang terintegrasi di tubuh partai.
“Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai,” demikian laporan Direktorat Monitoring KPK, Kamis (23/4/2026).

16 rekomendasi perbaikan parpol
Secara keseluruhan, KPK merilis 16 poin rekomendasi hasil kajian tata kelola partai politik sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi di sektor politik.
Selain kewajiban kaderisasi bagi calon pemimpin nasional dan daerah, KPK juga mengusulkan pengelompokan anggota partai menjadi tiga jenjang: muda, madya, dan utama. Sistem ini sekaligus menjadi dasar penentuan pencalonan legislatif.
“Persyaratan kader yang menjadi bakal calon DPR/DPRD disebutkan jelas dan berjenjang dalam undang-undang Pasal 29 ayat (1a). Misal: calon DPR berasal dari kader utama, calon DPRD provinsi berasal dari kader madya,” tulis KPK.
KPK juga mengusulkan adanya batas minimal masa keanggotaan sebelum seseorang bisa diusung sebagai calon, serta pembatasan masa jabatan ketua umum partai maksimal dua periode.
Tekan biaya politik tinggi
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kajian tersebut dilatarbelakangi tingginya biaya politik di Indonesia yang kerap menjadi pintu masuk praktik korupsi.
“Terkait kajian itu sebagai upaya KPK khususnya pada kerangka pencegahan ya pada sektor politik karena memang kami memandang sektor politik menjadi salah satu sektor yang masih rawan terjadinya tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Menurut Budi, lemahnya sistem kaderisasi membuat biaya masuk politik (entry cost) menjadi mahal, terutama bagi kandidat yang tidak melalui proses pembinaan internal partai.
“Satu substansi atau materi dalam kajian karena kami melihat ongkos politik ini masih cukup tinggi ya, salah satunya ketika entry cost ya biaya masuk gitu ya ketika misalnya karena proses kaderisasi tidak berjalan dengan baik,” katanya.
Ia mencontohkan fenomena perpindahan kader antarpartai yang bisa langsung menjadi kandidat unggulan, namun diduga membutuhkan biaya besar.
“Kita sering melihat kader ini kemudian misalnya berpindah-pindah, tapi ketika baru berpindah kemudian sudah bisa menjadi ‘jagoan’. Itu juga kami mendapati ada cost yang harus dikeluarkan oleh seorang kader partai,” ujarnya.
Dorong transparansi dan pengawasan
Selain kaderisasi, KPK juga mendorong perbaikan tata kelola keuangan partai. Di antaranya melalui kewajiban pelaporan keuangan yang transparan, audit rutin oleh akuntan publik, hingga penghapusan sumbangan dari badan usaha.
KPK juga mengusulkan agar Kementerian Dalam Negeri menyusun sistem pelaporan kaderisasi dan keuangan partai yang terintegrasi serta dapat diakses publik.
Tak hanya itu, partai politik juga didorong untuk mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah melalui mekanisme kaderisasi.
KPK menegaskan, rekomendasi ini bertujuan menekan potensi korupsi sejak hulu, yakni dari proses rekrutmen politik di partai.
“Sehingga dengan kajian ini kami berharap biaya-biaya yang bisa ditekan, itu kemudian kita berikan rekomendasi perbaikannya,” kata Budi.
Saat ini, tidak ada kewajiban bagi calon presiden atau kepala daerah untuk berasal dari kader partai. Usulan KPK tersebut diperkirakan akan memicu perdebatan di kalangan partai politik, termasuk terkait peluang figur nonpartai dalam kontestasi politik nasional. (*/Rel)



