Dewan Pers–Kementerian Hukum Perkuat Sinergi, Karya Jurnalistik Didorong Masuk Perlindungan UU Hak Cipta

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Dewan Pers bersama Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi memperkuat sinergi untuk mendorong perlindungan karya jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan intelektual nasional. Upaya ini diwujudkan melalui penguatan substansi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, secara langsung menyerahkan dokumen masukan kepada pemerintah yang diwakili Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam pertemuan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Komaruddin menegaskan, karya jurnalistik tidak sekadar produk informasi harian, tetapi memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial yang signifikan.

Iklan

“Dewan Pers memandang karya jurnalistik harus ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi. Perubahan UU Hak Cipta harus menjadi momentum memperkuat perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan intelektual bangsa,” ujarnya.

Jawaban atas tantangan era digital

Revisi UU Hak Cipta dinilai menjadi langkah penting menghadapi perubahan lanskap digital, terutama maraknya penggunaan konten tanpa izin. Dewan Pers juga mengusulkan penerapan prinsip fair use secara proporsional agar perlindungan hak cipta tetap seimbang dengan kepentingan publik.

Selain itu, Dewan Pers merumuskan empat poin utama untuk dimasukkan dalam draf RUU, yakni penegasan definisi karya jurnalistik sebagai ciptaan yang dilindungi, penghapusan pasal yang berpotensi merugikan media, kejelasan status wartawan sebagai pencipta, serta pengaturan masa berlaku hak cipta.

Pemerintah jamin perlindungan

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyambut baik usulan tersebut dan menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi karya jurnalistik, terutama di tengah perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan.

BACA JUGA  Terungkap! Ini 10 Menteri dengan Kinerja Terbaik Versi Survei Terbaru

“Di era kecerdasan buatan, data jurnalistik tidak boleh diambil, dilatih, dan dikomersialisasikan tanpa izin serta tanpa kompensasi yang adil kepada pemilik hak. Menjaga hak cipta jurnalistik berarti menjaga demokrasi dan kualitas informasi,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa pemerintah telah lama membahas perlindungan ini bersama pelaku industri media.

“Saya mewakili pemerintah, sudah menggaransi dan saya sudah menggagas itu, membicarakannya sudah sekian lama dengan teman-teman media semua,” kata Supratman.

Menurutnya, pemerintah telah menjaring masukan dari berbagai organisasi pers dan pemimpin redaksi. Ia menilai perlindungan karya jurnalistik menjadi kebutuhan mendesak di tengah disrupsi digital.

Industri pers harus tetap hidup

Supratman menekankan bahwa perlindungan tidak hanya menyangkut karya, tetapi juga keberlangsungan industri pers secara keseluruhan.

“Kalau industri ini mati, maka itu menjadi problem bagi kita. Nah, bagaimana dia tidak mati, karya jurnalistiknya harus dikomersialkan, punya nilai komersialisasi, dan itu harus dimaksimalkan. Itu yang kita bantu,” ujarnya.

Ia juga mendukung langkah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Badan Legislasi (Baleg) yang telah memasukkan karya jurnalistik sebagai bagian dari ciptaan yang dilindungi dalam draf RUU.

“Saya bersyukur kalau itu sudah masuk di dalam draf. Tentu pemerintah akan dukung karena memang pemerintah mau melakukan itu,” katanya.

Sinergi antara Dewan Pers dan Kementerian Hukum diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih adil, di mana inovasi teknologi tetap berjalan seiring dengan perlindungan hak cipta bagi jurnalis dan perusahaan pers.

BACA JUGA  Prabowo Jajaki Kirim WNI Ikut Pelatihan Kosmonot di Rusia

Langkah ini sekaligus menjadi fondasi penting untuk menjaga kualitas informasi publik serta memperkuat demokrasi di Indonesia di tengah arus digitalisasi yang kian cepat. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses