JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura resmi menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk periode IV, 22–31 Maret 2026. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat Tim Satgas Rumusan Harga TBS yang digelar di Aula Bidang Perkebunan, Senin (30/3/2026).
Dalam hasil penetapan itu, harga TBS untuk usia tanaman 10 hingga 20 tahun tercatat sebagai yang tertinggi, yakni mencapai Rp4.125,52/kg. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp161,91/kg dibandingkan periode III Maret 2026 yang berada di level Rp3.963,61/kg.
Kenaikan harga ini disambut positif oleh para petani. Melansir dari sawitsetara.com, Ketua DPW APKASINDO Sumatera Barat, Jufri Nur, mengaku bersyukur harga sawit kembali menembus angka Rp4.000 per kilogram.

“Kami sangat bersyukur harga TBS di Sumatera Barat tembus di atas Rp.4000 per kilo. Bahkan pernah mencapai Rp.4.500 per kilo pada Maret 2022,” ujar Jufri melalui sambungan telepon, Senin (30 Maret 2026).
Meski demikian, ia berharap tren kenaikan ini dapat bertahan dan tidak kembali mengalami penurunan tajam seperti beberapa tahun lalu.
“Tapi saya berharap, tingginya harga TBS sawit ini tetap stabil. Jangan sampai, harga TBS mengalami penurunan tajam seperti empat tahun lalu. Waktu itu, turunnya harga disebabkan larangan ekspor sawit sehingga harga TBS anjlok se-Indonesia,” tambahnya.
Secara umum, kenaikan harga TBS didorong oleh menguatnya harga komoditas turunan sawit. Berdasarkan hasil rapat, harga Crude Palm Oil (CPO) ditetapkan sebesar Rp15.756,47/kg, sementara harga inti sawit (kernel) mencapai Rp16.050,00/kg, dengan indeks K sebesar 93,21 persen. Adapun harga cangkang berada di level Rp17,50/kg.
Data penetapan harga CPO tersebut bersumber dari empat perusahaan, yakni PT AMP, PT GMP, PT KSI, dan PT AWR. Sementara data harga kernel berasal dari PT AWR.
Selain kelompok usia 10–20 tahun, harga TBS juga bervariasi sesuai umur tanaman. Untuk usia 3 tahun ditetapkan Rp3.220,79/kg, usia 4 tahun Rp3.408,52/kg, usia 5 tahun Rp3.613,70/kg, usia 6 tahun Rp3.731,68/kg, usia 7 tahun Rp3.882,80/kg, usia 8 tahun Rp4.029,07/kg, dan usia 9 tahun Rp4.111,98/kg.
Sementara itu, untuk tanaman di atas 20 tahun, harga mulai mengalami penurunan. Usia 21 tahun ditetapkan Rp3.959,42/kg, usia 22 tahun Rp3.953,65/kg, usia 23 tahun Rp3.894,85/kg, usia 24 tahun Rp3.715,29/kg, dan usia 25 tahun Rp3.677,49/kg.
Pemerintah menegaskan bahwa penetapan harga ini menjadi acuan bagi perusahaan dan petani dalam transaksi pembelian TBS di wilayah Sumatera Barat. Pembayaran kepada petani maupun koperasi unit desa (KUD) mitra wajib mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Dalam rapat tersebut juga dicatat masih terdapat beberapa perusahaan yang belum menyampaikan data secara lengkap (full fledge), sehingga dilakukan penyesuaian pada sejumlah komponen harga, khususnya pada cangkang.
Dengan adanya penetapan ini, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian harga bagi petani sekaligus menjaga stabilitas sektor perkebunan sawit di Sumatera Barat. (*/Rel)




