BUKITTINGGI, ALINIANEWS.COM — Dugaan pelanggaran berat yang menyeret seorang oknum kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi mulai memasuki tahap klarifikasi resmi. Istri sah pejabat tersebut memenuhi panggilan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kamis (16/4/2026), didampingi kuasa hukumnya.
Klarifikasi ini menjadi langkah awal penanganan laporan yang sebelumnya diajukan secara administratif, mencakup dugaan perselingkuhan, penelantaran rumah tangga, hingga keterlibatan dalam aktivitas judi online.
Dalam forum tersebut, pelapor membeberkan sejumlah dugaan, termasuk hubungan di luar pernikahan yang disebut telah berlangsung cukup lama. Ia juga mengungkap indikasi penelantaran serta dugaan aktivitas ilegal yang berkaitan dengan perjudian daring.

Kuasa hukum pelapor, Riyan Permana Putra, menyebut pihaknya telah menyampaikan sejumlah bukti awal kepada BKPSDM, mulai dari komunikasi digital hingga jejak transaksi keuangan.
“Dalam proses di BKPSDM hari ini, klien kami telah menyampaikan secara terbuka adanya dugaan perselingkuhan, judi online, serta penelantaran rumah tangga yang sudah berlangsung cukup lama. Ini tentu menjadi hal serius yang harus ditindaklanjuti oleh instansi terkait,” ujar Riyan.
Ia menegaskan, perkara ini tidak bisa dipandang semata sebagai persoalan domestik, melainkan menyangkut integritas seorang pejabat publik. Dalam konteks aparatur sipil negara (ASN), perilaku pribadi dinilai berimplikasi langsung terhadap kredibilitas institusi.
“Kami berharap BKPSDM dan Pemerintah Kota Bukittinggi dapat menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, jika diperlukan, kami mendorong adanya evaluasi jabatan atau reshuffle demi menjaga integritas pemerintahan,” katanya.
Riyan juga menambahkan, pihaknya membuka kemungkinan menempuh jalur hukum lebih lanjut, baik pidana maupun perdata, jika ditemukan bukti yang cukup kuat.
“Sebagai kuasa hukum, kami akan mengkaji seluruh bukti secara komprehensif dan mengambil langkah hukum yang tepat, baik melalui jalur administratif, pidana maupun perdata. Dugaan perselingkuhan dapat menjadi dasar sanksi sebagai ASN, sementara penelantaran istri berkaitan dengan kewajiban nafkah yang diatur dalam hukum yang juga bisa menjadi sanksi bagi ASN. Adapun judi online jelas merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat diproses secara pidana,” ucapnya.
Sejumlah bukti yang diserahkan disebut mengarah pada pelanggaran norma rumah tangga sekaligus potensi pelanggaran hukum yang lebih luas. BKPSDM kini memiliki kewenangan untuk melakukan pendalaman melalui pemeriksaan lanjutan dan verifikasi data.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat eselon II. Dugaan pelanggaran tidak hanya menyentuh aspek etik, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana dan disiplin ASN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Mengacu pada regulasi disiplin ASN, pelanggaran berat dapat berujung pada sanksi administratif hingga pemberhentian. Sementara itu, dugaan keterlibatan dalam judi online berpotensi masuk ranah pidana.
Hingga kini, proses masih berada pada tahap awal. Publik menanti langkah tegas pemerintah daerah dalam menangani kasus tersebut secara transparan, guna menjaga kepercayaan terhadap institusi pemerintahan. (*/Rel)




