JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi menyoroti serius kelemahan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai terlalu terpusat dan berisiko membuka celah korupsi.
Berdasarkan temuan Direktorat Monitoring dalam Lampiran Laporan Tahunan KPK 2025, pelaksanaan program tersebut menempatkan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai aktor tunggal. Pendekatan ini dinilai meminggirkan peran pemerintah daerah sekaligus melemahkan mekanisme checks and balances.
“Pendekatan sentralistik dengan BGN sebagai aktor tunggal meminggirkan peran pemerintah daerah dan melemahkan mekanisme checks and balances dalam penentuan mitra, lokasi dapur, dan pengawasan,” demikian bunyi laporan kajian KPK, dikutip Jumat (17/4/2026).

Program strategis nasional yang diluncurkan pada Januari 2025 itu mengelola anggaran jumbo, melonjak dari Rp71 triliun menjadi Rp171 triliun. Namun, KPK menilai lonjakan anggaran tersebut tidak diikuti penguatan regulasi, tata kelola, dan sistem pengawasan yang memadai.
Kondisi itu, menurut KPK, memicu berbagai kerentanan di lapangan, mulai dari inefisiensi, konflik kepentingan, hingga potensi korupsi. Minimnya pelibatan pemerintah daerah juga dinilai membuat pengawasan operasional menjadi lemah.
KPK menemukan kewenangan terpusat tanpa Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas membuka ruang konflik kepentingan, terutama dalam penentuan mitra Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) atau pengelola dapur. Transparansi yang lemah dalam proses verifikasi yayasan mitra dan penentuan lokasi dapur turut berdampak pada kualitas layanan.
Akibatnya, sejumlah dapur dilaporkan tidak memenuhi standar teknis, bahkan memicu kasus keracunan makanan di berbagai daerah.
Selain itu, KPK juga menyoroti penggunaan mekanisme Bantuan Pemerintah (banper) dalam pelaksanaan program. Skema tersebut dinilai memperpanjang rantai birokrasi, membuka peluang rente, serta berpotensi menggerus porsi anggaran bahan pangan karena terpotong biaya operasional dan sewa.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pihaknya menemukan kerentanan sistemik dalam pelaksanaan program MBG, termasuk pada aspek pengadaan.
“KPK merekomendasikan penguatan kerangka regulasi, penataan mekanisme pengadaan, kejelasan pembagian peran lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, serta penguatan pengawasan dan akuntabilitas pelaksanaan program, yang akan disampaikan kepada stakeholders dalam rangka perbaikan program MBG,” ujar Budi.
Ia menegaskan, besarnya anggaran program tidak sebanding dengan kesiapan sistem yang ada. “Besarnya skala program dan anggaran tersebut belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai, sehingga menimbulkan risiko akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, serta potensi terjadinya tindak pidana korupsi,” kata dia.
Dalam kajiannya, KPK mengidentifikasi sedikitnya delapan titik rawan korupsi, mulai dari lemahnya regulasi, panjangnya rantai birokrasi akibat skema banper, dominasi peran BGN, hingga minimnya transparansi dan akuntabilitas.
KPK juga menyoroti belum optimalnya pengawasan keamanan pangan karena minimnya pelibatan instansi terkait, serta belum adanya indikator keberhasilan program yang terukur.
Untuk itu, KPK mendesak pemerintah segera melakukan pembenahan menyeluruh. Salah satunya dengan menyusun regulasi pelaksanaan yang komprehensif, minimal setingkat Peraturan Presiden, guna memperjelas pembagian peran lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
“Pemerintah harus menerapkan pendekatan kolaboratif dan desentralistik terbatas, dengan memperkuat peran pemerintah daerah dalam penentuan penerima manfaat, lokasi dapur, dan pengawasan operasional,” tulis KPK dalam rekomendasinya.
Selain itu, KPK juga mendorong peninjauan ulang mekanisme bantuan pemerintah, penguatan SOP penetapan mitra, peningkatan pengawasan keamanan pangan, serta pembangunan sistem pelaporan keuangan yang baku untuk mencegah praktik mark-up dan laporan fiktif.
Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi dasar perbaikan tata kelola program MBG agar tepat sasaran, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. (*/Rel)



