PADANG, ALINIANEWS.COM – Beredarnya pesan berantai di WhatsApp yang memuat daftar 26 nama yang dikaitkan dengan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memicu perhatian publik. Daftar tersebut berisi nama pejabat, politisi, aparat penegak hukum hingga sejumlah pihak lain yang disebut-sebut terkait dengan perkara yang saat ini tengah diusut Kejaksaan Agung.
Namun demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari penyidik yang membenarkan daftar nama yang beredar tersebut sebagai pihak yang terlibat secara hukum dalam kasus dugaan korupsi MBG.
Isu itu mencuat setelah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menyatakan akan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam perkara yang tengah bergulir.

Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony mengaku siap bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam tata kelola program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tersebut.
“Kami baru saja dari rutan untuk mendapatkan pernyataan dari klien kami. Klien kami menyatakan akan mengajukan JC,” kata Krisna Murti, Rabu (10/6/2026).
Menurut Krisna, langkah itu bukan upaya untuk menghindari proses hukum, melainkan bentuk kerja sama dengan penyidik guna mengungkap fakta yang lebih luas.
“Kita bukan menghindar dari permasalahan hukum, tapi kita ingin mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini. Jadi, sekali lagi kita bukan menghindar,” tegasnya.
Krisna mengungkapkan kliennya telah menyampaikan sejumlah nama kepada penyidik saat pemeriksaan. Bahkan, jumlahnya disebut lebih dari 20 orang.
“Lebih dari 20 nama itu disebutkan. Cuma klien kami bilang itu baru sebagian. Karena kemarin pemeriksaan cukup lelah, jadi akan diungkap lagi pada pemeriksaan lanjutan. Intinya baru sebagian saja nama-nama itu,” ujarnya.
Daftar 26 Nama yang Viral
Di tengah berkembangnya penyidikan, beredar luas pesan berantai di WhatsApp dan media sosial yang memuat daftar 26 nama yang diklaim berkaitan dengan dugaan korupsi MBG. Daftar tersebut, sebagaimana beredar dan dikutip dari akun Instagram @noise.talks, memuat nama-nama sebagai berikut:
- Nanik S. Deyang
- Patris Rumbayan (disebut sebagai ibu dari Teddy)
- Ketua DPRD Jawa Timur dan Jawa Tengah
- Suwardi Samiran
- Dudung (melalui Kepala BGN)
- Puti Sari dari Komisi IX DPR RI
- D. Mahari dari Komisi IX DPR RI
- Yahya Zaini dari Komisi IX DPR RI
- Wihardi dari Banggar DPR RI
- Cucun Ahmad dari DPR RI
- Ketua dan seluruh Wakil Ketua Banggar DPR RI
- Bima Arya
- Wakil Menteri Ketenagakerjaan Feri
- Ahmad Riza Patria
- Ketua Komisi IX DPR RI
- Seluruh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI kecuali Charles Honoris beserta seluruh poksi Komisi IX
- Dek Gam dari Komisi IX DPR RI
- Muslim Ayub dari Komisi III DPR RI
- Fitroh Basori yang disebut sebagai pimpinan KPK
- Kajari Purwakarta Sulvia Dewi Hapsari SH MH
- Kapolres Bekasi Kombes Sumarni
- Irma Chaniago dari Komisi VI DPR RI
- Uya Kuya dari Komisi III DPR RI
- Lula Kamal yang disebut sebagai PIC Menko Pangan
- Dua kolonel yang disebut merupakan usulan AHY
- Gabungan asosiasi GAMBI-Kadin Makan Bergizi Indonesia dan pihak lainnya
Meski telah beredar luas, daftar tersebut belum dapat diverifikasi kebenarannya dan belum pernah diumumkan secara resmi oleh Kejaksaan Agung maupun aparat penegak hukum lainnya.
Ketua DPRD Jatim Bantah Keras
Salah satu pihak yang namanya dikaitkan dalam pesan berantai tersebut adalah Ketua DPRD Jawa Timur, Musyafak Rouf.
Musyafak secara tegas membantah keterlibatannya dalam program MBG maupun dugaan korupsi yang sedang disidik Kejaksaan Agung.
“Hoaks tidak benar, saya tidak pernah berurusan dengan MBG,” kata Musyafak.
Politikus PKB itu menegaskan dirinya tidak memiliki hubungan apa pun dengan Badan Gizi Nasional maupun pengelolaan program MBG.
“Saya nggak ada urusan sama sekali, itu hoaks,” ujarnya.
Sony Klaim Siap Buka Dugaan Permainan Titik dan Pengadaan
Krisna Murti mengatakan alasan Sony Sonjaya mengajukan justice collaborator karena tidak ingin menjadi satu-satunya pihak yang menanggung persoalan hukum yang menurutnya melibatkan banyak pihak.
Ia mencontohkan adanya dugaan penyimpangan terkait pembagian titik pelaksanaan program MBG.
“Contohnya, klien kami memberikan titik ini, misalkan 50 kepada A, 100 kepada B. Ternyata yang dibangun hanya sedikit, sisanya dijual. Lalu mereka mengatakan PIC klien kami. Masa uangnya masuk ke mereka semua, tapi dibebankan kepada klien kita?” ungkapnya.
Tak hanya itu, Sony disebut siap membuka informasi terkait dugaan penyimpangan pengadaan barang di lingkungan BGN.
“Dalam pemeriksaan besok, klien kami akan mengungkap bagaimana proses tender seperti motor, lalu IT, kemudian tablet, lalu ada pengadaan kaus kaki dan sebagainya. Itu akan diungkap lebih besar lagi dan dipastikan klien kami tidak membidangi pengadaan-pengadaan itu,” kata Krisna.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Elza Syarief, menyebut nama-nama yang disampaikan Sony kepada penyidik telah tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Yang tertulis 26 dan lain-lain, masih banyak lagi. Jadi, kan itu masih sifatnya, eh, pro-justicia, confidential,” kata Elza, Selasa (9/6/2026).
Elza memastikan nama-nama tersebut telah disampaikan dalam pemeriksaan resmi.
“Bukan diserahin. Dalam BAP sudah disampaikan, sudah diketik. Saya kan juga enggak pernah baca. Tapi di dalam BAP sudah ada, BAP-nya saya sudah punya,” ujarnya.
Tiga Eks Petinggi BGN Jadi Tersangka
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan program MBG semestinya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat.
Namun dalam praktiknya, sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN.
“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka,” kata Syarief dalam konferensi pers, 3 Juni 2026.
Menurutnya, yayasan-yayasan tersebut menerima keuntungan besar dari penunjukan tersebut.
“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP,” ujarnya.
Meski daftar nama yang beredar telah menjadi perbincangan luas di ruang publik, hingga kini status hukum pihak-pihak yang disebut dalam pesan viral tersebut masih belum jelas. Penyidik Kejaksaan Agung juga belum mengumumkan adanya penetapan tersangka baru berdasarkan daftar yang beredar di media sosial. (*/Rel)



