Ketok Palu di Senayan! DPR Resmi Ubah Aturan Polri, Ini Dampaknya bagi Institusi Kepolisian

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (9/6/2026).

Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi partai politik menyatakan persetujuannya terhadap rancangan regulasi tersebut yang sebelumnya dibahas intensif bersama pemerintah melalui Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR.

Momen pengesahan berlangsung dalam Rapat Paripurna Ke-21 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Iklan

“Kami akan menanyakan sekali lagi, apakah RUU Polri dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta sidang.

Pertanyaan tersebut langsung dijawab serentak oleh para anggota dewan yang hadir.

“Setuju!” jawab para legislator, yang kemudian disusul ketukan palu sebagai tanda pengesahan.

Pengesahan ini sekaligus mengakhiri rangkaian pembahasan panjang yang berlangsung di tingkat Panja DPR bersama pemerintah.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut penyusunan RUU Polri dilakukan dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat melalui mekanisme partisipasi publik.

Menurutnya, Komisi III DPR menggelar sedikitnya 12 rapat dengar pendapat umum untuk menerima masukan dari berbagai kalangan.

Selain itu, DPR juga melakukan kunjungan ke sejumlah perguruan tinggi di 12 provinsi serta mengundang para ahli hukum, akademisi, pakar kesehatan masyarakat, organisasi masyarakat, hingga kelompok mahasiswa.

BACA JUGA  Skandal MBG Rp1 Triliun Lebih Meledak, Hasto: Kami Sudah Larang Kader PDIP Terlibat Sejak Awal

“Penyusunan RUU Polri telah menerapkan asas partisipasi yang bermakna,” kata Habiburokhman dalam laporannya.

Bahas 112 DIM, Delapan Poin Besar Diubah

Dalam proses pembahasan, Panja RUU Polri bersama pemerintah menyelesaikan pembahasan terhadap 112 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 32 DIM dipertahankan, 36 DIM mengalami perubahan redaksional, 12 DIM berisi perubahan substansi, 24 DIM dihapus, dan delapan DIM baru dimasukkan sebagai substansi tambahan.

UU Polri yang baru disahkan memuat delapan perubahan utama yang dianggap strategis dalam reformasi kelembagaan kepolisian.

Perubahan tersebut meliputi penegasan arah transformasi Polri menuju institusi yang lebih profesional, terbuka, transparan, dan berintegritas, penguatan sistem pengawasan berbasis teknologi informasi, hingga penguatan pelayanan publik dan penegakan hukum.

Selain itu, undang-undang baru juga menegaskan pentingnya netralitas anggota Polri serta memperkuat pendidikan kepolisian yang berbasis hak asasi manusia (HAM) dan nilai-nilai demokrasi.

Polisi Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil Tertentu

Salah satu poin yang paling banyak mendapat perhatian publik adalah pengaturan mengenai penempatan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian.

Dalam Pasal 28A ayat (1), anggota Polri aktif diperbolehkan menduduki jabatan di luar institusi kepolisian sepanjang berkaitan dengan fungsi kepolisian.

Jabatan tersebut dapat berada pada kementerian maupun lembaga yang memiliki tugas di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, pelayanan publik, perlindungan masyarakat, serta penegakan hukum.

BACA JUGA  Resmi Disahkan! Padang Punya Perda Adat, Fadly Amran Siapkan Benteng Lawan Tawuran hingga Narkoba

Pengaturan tersebut, menurut DPR, disusun dengan mengacu pada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberikan kepastian hukum mengenai batasan, syarat, dan mekanisme penugasannya.

Batas Usia Pensiun Naik

Perubahan lain yang menjadi sorotan adalah kenaikan batas usia pensiun anggota Polri.

Dalam aturan baru, anggota Polri berpangkat tamtama dan bintara dapat bertugas hingga usia maksimal 59 tahun.

Sementara perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi dapat bertugas hingga usia 60 tahun.

Khusus bagi perwira tinggi bintang empat, masa dinas dapat diperpanjang paling lama satu tahun berdasarkan kebutuhan organisasi dan ditetapkan melalui keputusan presiden.

Pada Pasal 30 ayat (5) huruf c disebutkan bahwa perwira tinggi bintang empat memiliki usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan Presiden.

Selain mengatur usia pensiun, UU Polri juga memperkuat kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam sistem pengawasan kepolisian serta mendorong penggunaan teknologi informasi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas institusi.

Dengan disahkannya regulasi tersebut, pemerintah dan Polri kini memiliki landasan hukum baru untuk menjalankan agenda transformasi kelembagaan yang selama ini menjadi bagian dari reformasi sektor keamanan nasional. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses