Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol Tuai Pro-Kontra

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Rekomendasi itu disampaikan sebagai bagian dari upaya mendorong kaderisasi dan pembenahan sistem internal partai.

Usulan tersebut merupakan hasil kajian KPK melalui Direktorat Monitoring pada 2025 yang memetakan sejumlah persoalan dalam tata kelola partai politik. Dalam kajian itu, KPK mengidentifikasi empat aspek utama yang perlu diperbaiki dan merumuskan 16 rekomendasi.

“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan,” demikian salah satu poin rekomendasi KPK.

Iklan

Selain itu, KPK juga mengusulkan revisi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, dengan menambahkan syarat bahwa calon presiden, wakil presiden, serta kepala daerah harus berasal dari kader partai.

Kritik: Dinilai Lampaui Kewenangan

Usulan tersebut langsung menuai respons dari berbagai partai politik. Juru Bicara PDI Perjuangan, Guntur Romli, menilai langkah KPK melampaui kewenangan lembaga.

“Pertama, melampaui kewenangan KPK ‘Ultra Vires’, tugas KPK. Artinya KPK telah keluar dari tugas pokok dan fungsinya (tupoksi). Sesuai UU KPK, fokus lembaga ini adalah penindakan dan pencegahan korupsi,” kata Guntur, Jumat (24/4/2026).

Ia juga menilai usulan tersebut berpotensi inkonstitusional karena mencampuri otonomi internal partai.

“Mengurusi rumah tangga parpol, yang secara hukum merupakan organisasi masyarakat sipil atau bukan lembaga negara, bisa dinilai sebagai langkah yang terlalu jauh,” ujarnya.

BACA JUGA  Reshuffle Jilid Baru di Depan Mata? Ini Nama-Nama yang Beredar

Pandangan serupa disampaikan Sekjen Partai Demokrat, Herman Khaeron. Ia menegaskan masa jabatan ketua umum merupakan urusan internal partai.

“Masa jabatan ketua umum partai diatur oleh aturan internal partai. Oleh karenanya pemerintah tidak perlu memberi pembatasan masa jabatan ketua umum,” kata Herman.

Menurutnya, demokrasi internal partai ditentukan oleh mekanisme kongres dan dukungan kader, bukan semata pembatasan periode.

Sorotan Konstitusi dan Otonomi Partai

Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, menilai wacana tersebut berpotensi melanggar prinsip kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi.

“Menurut PAN, jika ada wacana pembatasan masa jabatan ketua umum dapat dianggap sebagai pelanggaran kebebasan berserikat,” ujarnya.

Ia menambahkan, legitimasi partai pada akhirnya ditentukan oleh pilihan rakyat dalam pemilu.

“Jika dikhawatirkan kehidupan partai politik melahirkan oligarki, tentu masyarakat tidak buta politik. Dipastikan mereka tidak akan memilih partai tersebut,” katanya.

Dinilai Masukan, Tapi Tak Sederhana

Berbeda, Sekjen Partai NasDem, Hermawi Taslim, memandang rekomendasi KPK sebagai masukan yang patut dipertimbangkan, meski tidak sederhana untuk diterapkan.

“Rekomendasi KPK tentang sebaiknya masa kepemimpinan seorang ketum partai adalah dua periode menurut saya merupakan masukan yang berharga,” ujarnya.

Namun ia menekankan bahwa kepemimpinan partai dipengaruhi banyak faktor.

“Ada multi-aspek yang menentukan seorang dipilih menjadi ketua umum,” tambahnya.

Dukungan: Cegah Kultus dan Perkuat Kaderisasi

Dukungan datang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sekjen PKS, Muhammad Kholid, menyebut partainya telah menerapkan pembatasan dua periode.

BACA JUGA  BGN Hentikan 1.780 SPPG, Belum Kantongi SLHS dan IPAL

“Kami apresiasi usulan KPK tersebut… Ini akan memperkuat proses regenerasi dan kaderisasi kepemimpinan di partai politik,” kata Kholid.

Sikap lebih tegas disampaikan Ketua Harian DPP PSI, Ahmad Ali, yang menilai pembatasan penting untuk mencegah pengkultusan.

“Kita tidak ingin kemudian terjadi pengkultusan di institusi partai politik,” ujarnya.

Ia bahkan menilai tanpa pembatasan, partai berpotensi menjadi alat kekuasaan kelompok tertentu.

“Ketua partai itu sudah menjadi seakan-akan menjadi warisan… usulan yang sangat rasional,” katanya.

Golkar: Mekanisme Internal Lebih Penting

Sementara itu, Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menilai setiap partai memiliki mekanisme berbeda dalam menentukan kepemimpinan.

“Kalau di Partai Golkar itu bukan dua periode, setiap munas ada ketua umumnya baru,” kata Bahlil.

Ia menegaskan, aturan semacam itu tidak perlu diseragamkan dalam regulasi nasional.

“Saya pikir masing-masing punya mekanisme… jangan dibuat juga seragam,” ujarnya.

Tarik-Menarik Reformasi Politik

Perdebatan atas usulan KPK ini mencerminkan tarik-menarik antara dorongan reformasi tata kelola partai dengan prinsip otonomi organisasi politik. Di satu sisi, pembatasan masa jabatan dinilai dapat memperkuat kaderisasi dan mencegah oligarki. Di sisi lain, intervensi negara terhadap internal partai dipandang berpotensi melanggar konstitusi.

Hingga kini, wacana tersebut masih menjadi perdebatan terbuka di ruang publik dan politik nasional. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses