JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Kondisi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menjadi sorotan publik setelah dirinya dituntut 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Situasi semakin menyita perhatian karena tuntutan itu dibacakan pada hari yang sama ketika Nadiem harus menjalani operasi medis, Rabu (13/5/2026).
Usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Nadiem tampak emosional saat memberikan pernyataan kepada awak media. Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, pendiri Gojek tersebut mengaku terpukul menghadapi proses hukum yang berbarengan dengan kondisi kesehatannya.

“Saya malam ini akan menjalani operasi. Saya sedih, saya kecewa, keluarga saya sangat terpukul dengan tuntutan ini,” kata Nadiem sambil terisak.
Ia mengaku sulit menggambarkan perasaannya menghadapi situasi tersebut. Menurutnya, operasi harus segera dilakukan karena kondisinya berpotensi memburuk jika ditunda.
“Tapi, saya harus menjalani operasi malam ini, karena kalau tidak akan semakin parah berdampak bagi saya,” ujarnya.
Dua hari pascaoperasi, kuasa hukum Nadiem, Dody Abdulkadir, menyebut kondisi kliennya mulai membaik meski masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
“Kondisi (Nadiem) sudah mulai berangsur membaik,” kata Dody, Jumat (15/5/2026).
Majelis hakim memberi waktu sekitar tiga minggu bagi Nadiem dan tim kuasa hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi yang dijadwalkan dibacakan pada 2 Juni 2026.
Ketua majelis hakim Purwanto menyebut jeda waktu tersebut diharapkan sekaligus menjadi masa pemulihan kesehatan bagi terdakwa setelah menjalani operasi.
“Sebagaimana disampaikan oleh pihak kedokteran, untuk masa penyembuhan setelah tindakan langsung kurang lebih tiga sampai enam minggu,” ujar Purwanto dalam persidangan.
Hakim juga memastikan nota pembelaan nantinya tidak hanya disampaikan penasihat hukum, tetapi juga langsung oleh Nadiem sebagai terdakwa.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum menegaskan konstruksi perkara dibangun berdasarkan alat bukti, dokumen, serta bukti elektronik yang disebut menunjukkan keterlibatan langsung Nadiem dalam proyek pengadaan Chromebook.
Jaksa Roy Riady mengatakan seluruh fakta hukum dirangkai dari keterangan saksi, audit, dokumen, hingga hasil forensik telepon seluler.
“Orang bisa berbohong, tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong,” kata Roy usai sidang.
Jaksa menyoroti salah satu percakapan yang disebut muncul dalam pembahasan proyek, yakni kalimat “Go ahead with Chromebook” yang diduga berasal dari Nadiem pada 6 Mei.
“Tanggal 6 Mei Pak Nadiem itu mengatakan ‘Go ahead with Chromebook’,” ujar Roy.
Menurut jaksa, sulit membayangkan seorang menteri tidak mengetahui proyek nasional bernilai besar yang berada di bawah kewenangan kementeriannya.
“Menteri itu punya kewenangan membuat kebijakan, kebijakan pengawasan, dan juga melakukan evaluasi. Nah, dalam skala pengadaan nasional, itu menteri yang bertanggung jawab,” katanya.
Tak hanya itu, jaksa juga menyinggung dugaan adanya “shadow organization” atau pemerintahan bayangan di lingkungan kementerian selama proyek berlangsung.
“Ini berbahaya, ini pemerintahan bayangan namanya,” ujar Roy.
Jaksa mengklaim menemukan bukti elektronik mengenai pembicaraan terkait Chromebook sejak awal 2020, termasuk dugaan pembahasan keuntungan dan harga pengadaan.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepada Nadiem, disertai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Selain itu, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun yang disebut berkaitan dengan harta kekayaan yang diduga tidak sebanding dengan penghasilan sah terdakwa.
Jika tidak mampu membayar, tuntutan itu diganti pidana penjara tambahan selama sembilan tahun.
Jaksa meyakini Nadiem terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus yang menjerat mantan menteri sekaligus tokoh startup Indonesia itu kini turut menjadi perhatian internasional.
Media asal Singapura, The Straits Times, menilai perkara hukum terhadap Nadiem berpotensi memberi dampak serius terhadap masa depan talenta muda Indonesia.
Dalam ulasannya, media tersebut menyebut Indonesia berisiko kehilangan banyak profesional muda dan inovator jika muncul ketakutan bahwa kebijakan publik atau inovasi dapat berujung kriminalisasi.
Nama Nadiem selama ini dikenal sebagai simbol kesuksesan startup Indonesia setelah mendirikan Gojek yang berkembang menjadi perusahaan teknologi besar di Asia Tenggara.
Namun kini, perjalanan kariernya berubah drastis setelah terseret kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
The Straits Times menilai kasus itu dapat menciptakan efek psikologis bagi profesional muda dari sektor swasta yang ingin masuk ke pemerintahan.
Media tersebut menyoroti kekhawatiran bahwa figur-figur berbakat akan memilih tetap berada di sektor privat atau bahkan pindah ke luar negeri jika risiko kriminalisasi dianggap terlalu besar.
Menurut ulasan itu, Indonesia justru membutuhkan lebih banyak sosok inovatif untuk mendorong transformasi ekonomi digital dan meningkatkan daya saing nasional.
Media Singapura tersebut juga menyinggung persaingan negara-negara Asia Tenggara dalam memperebutkan talenta terbaik, termasuk profesional teknologi dan pendiri startup.
Jika Indonesia gagal menciptakan rasa aman bagi para inovator, maka ancaman brain drain atau hengkangnya talenta muda dinilai bisa menjadi kenyataan.
Kasus hukum terhadap Nadiem sendiri memicu perdebatan luas di masyarakat. Sebagian pihak mendukung proses hukum berjalan transparan demi pemberantasan korupsi, sementara pihak lain khawatir perkara itu dapat mengurangi minat profesional muda untuk terlibat di pemerintahan. (*/Rel)



