Nadiem Datang ke Sidang Pakai Gelang Elektronik, Ngaku Syok Rekannya Divonis 4 Tahun

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menghadiri sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Kedatangan Nadiem menjadi sorotan lantaran ia tampak mengenakan gelang pemantau elektronik di pergelangan kakinya. Alat tersebut dipasang setelah status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah sejak Selasa (12/5/2026).

Nadiem menjelaskan, pengalihan status penahanan dilakukan karena dirinya akan menjalani tindakan operasi medis pada Rabu malam dan harus berada di lingkungan steril untuk mencegah reinfeksi.

Iklan

“Walaupun saya langsung operasi di rumah sakit. Jadi, ya apa pun yang akan terjadi hari ini, ya saya hadapi saja,” ujar Nadiem kepada wartawan.

Ia menegaskan gelang elektronik tersebut wajib dipakai selama 24 jam dan tidak bisa dilepas. Selama menjalani tahanan rumah, dirinya hanya diperbolehkan keluar untuk menghadiri persidangan atau menjalani perawatan di rumah sakit.

“Hanya boleh di rumah saja, tidak boleh ke mana-mana kecuali untuk sidang atau perawatan di rumah sakit. Alat ini (detektor) dipakai 24 jam, tidak bisa dilepas,” jelasnya.

Dalam sidang agenda tuntutan kali ini, Nadiem memilih tidak memberikan pernyataan pembelaan dan hanya akan mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia berharap tuntutan yang dibacakan jaksa benar-benar berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.

BACA JUGA  BGN Beri Tenggat Dua Pekan, SPPG Wajib Perluas Layanan untuk Kelompok 3B

Di sisi lain, Nadiem juga mengaku terpukul atas putusan majelis hakim terhadap mantan tenaga konsultannya, Ibrahim Arief alias Ibam, yang divonis empat tahun penjara sehari sebelumnya.

Menurut Nadiem, putusan tersebut sangat mengejutkan karena ia meyakini Ibam tidak bersalah. Ia juga menyoroti adanya dissenting opinion dari dua hakim yang menyatakan Ibam seharusnya dibebaskan.

“Sangat menyedihkan buat saya, orang yang sama sekali tidak bersalah bisa divonis 4 tahun,” kata Nadiem.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret Nadiem menjadi perhatian publik lantaran berkaitan dengan proyek digitalisasi pendidikan nasional saat dirinya menjabat sebagai Mendikbudristek. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses