MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota RI, Pemindahan ke IKN Belum Sah Tanpa Keppres

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Provinsi Jakarta hingga saat ini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Penegasan itu disampaikan MK saat menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026, Selasa (12/5).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.

Iklan

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan perpindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum berlaku secara hukum sebelum adanya Keputusan Presiden (Keppres) yang resmi ditetapkan Presiden.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan norma dalam Pasal 2 ayat (1) UU Daerah Khusus Jakarta harus dibaca bersama Pasal 73 UU tersebut. Menurut MK, frasa “berlaku” dalam aturan itu baru memiliki kekuatan hukum mengikat ketika Keppres pemindahan ibu kota diterbitkan.

“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” ujar Adies.

Dengan belum adanya Keppres tersebut, MK menilai status ibu kota negara tetap berada di Jakarta. Karena itu, dalil pemohon yang menyebut terjadi kekosongan status konstitusional ibu kota negara dinilai tidak beralasan menurut hukum.

“Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,” lanjut Adies.

BACA JUGA  Indonesia Tak Diajak! Empat Negara ASEAN Bersatu Bangun Jaringan Kereta Cepat Raksasa, Perjalanan Antarnegara Kini Tinggal Hitungan Menit

Permohonan uji materi ini diajukan seorang warga bernama Zulkifli. Pemohon menilai terdapat disharmoni antara UU IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta karena Jakarta secara normatif tidak lagi disebut sebagai ibu kota, sementara IKN juga belum sah secara konstitutif lantaran belum ada Keppres pemindahan.

Menurut pemohon, kondisi itu memicu kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang berpotensi berdampak pada keabsahan tindakan pemerintahan dan administrasi negara.

Pemohon juga menilai desain norma dalam UU IKN tidak dilengkapi klausul pengaman maupun aturan transisi yang jelas selama proses pemindahan ibu kota berlangsung.

Namun MK berpandangan, keberadaan Keppres menjadi penentu utama efektif atau tidaknya perpindahan ibu kota negara. Selama Keppres belum diterbitkan, seluruh fungsi dan kedudukan ibu kota negara tetap melekat pada Jakarta. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses