Pengusaha China Keluhkan Beban Investasi di Indonesia, Ini Jawaban Tegas Purbaya

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Kamar Dagang China atau China Chamber of Commerce melayangkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto berisi sederet keluhan terkait iklim investasi di Indonesia. Dalam surat tersebut, pengusaha China menyoroti sejumlah kebijakan pemerintah yang dinilai membebani dunia usaha, mulai dari aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA hingga rencana kenaikan royalti minerba.

Berdasarkan isi surat yang beredar, salah satu keberatan utama menyangkut rencana kewajiban penempatan 50 persen devisa hasil ekspor sumber daya alam di bank milik negara selama minimal satu tahun.

Pengusaha China menilai kebijakan itu dapat mengganggu arus kas perusahaan dan berdampak terhadap keberlangsungan bisnis jangka panjang.

Iklan

“Ini akan sangat merugikan likuiditas perusahaan dan operasi jangka panjang,” tulis surat tersebut.

Tak hanya soal DHE SDA, pelaku usaha asal China juga mengeluhkan rencana kenaikan tarif royalti mineral dan batu bara serta kebijakan bea keluar yang dinilai bakal menambah biaya produksi industri tambang dan hilirisasi nikel di Indonesia.

Menanggapi protes itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan hubungan investasi Indonesia dan China bersifat dua arah. Ia bahkan mengaku sudah menyampaikan keluhan balik kepada pihak China terkait praktik bisnis ilegal sejumlah pengusaha asal negeri tersebut di Indonesia.

“Saya sudah komplain ke mereka, banyak pengusaha China di sini yang juga melakukan bisnis nggak legal. Saya minta dia perbaiki waktu itu, dia janji akan memperingati mereka. Jadi itu dua arah sebetulnya, tidak ada masalah,” kata Purbaya di kantornya, Jakarta Pusat.

BACA JUGA  Kementerian Keuangan Kawal Tata Kelola Anggaran MBG di Sumbar

Purbaya menilai kebijakan DHE SDA seharusnya tidak perlu dikhawatirkan karena pemerintah tetap mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha dan menjaga iklim investasi tetap sehat.

Ia menyebut pemerintah sedang menyiapkan skema pengecualian tertentu agar likuiditas perusahaan tidak terganggu.

“Kalau perusahaan nanti yang tidak pinjam uang di Indonesia terbebas dari DHE SDA, ada pengecualian seperti itu kayaknya. Jadi harusnya China tidak ada masalah,” ujarnya.

Pemerintah sendiri berencana mulai menerapkan aturan baru DHE SDA pada 1 Juni 2026. Namun hingga kini rincian teknis kebijakan tersebut masih belum dipublikasikan secara resmi.

Sementara terkait rencana kenaikan royalti minerba dan bea keluar, Purbaya menegaskan kebijakan itu masih dalam tahap pembahasan dan belum diberlakukan.

“Belum dikenakan karena baru rencana. Biar saja, tetapi kami akan mementingkan kepentingan negara kita,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menegaskan pemerintah tidak ingin kepentingan investasi mengorbankan kontrol negara atas sumber daya strategis nasional, termasuk sektor pertambangan dan hilirisasi mineral.

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses