PADANG, ALINIANEWS.COM – Pesatnya pertumbuhan industri pariwisata di Kepulauan Mentawai mulai memunculkan kekhawatiran serius terkait tata kelola investasi, legalitas usaha, hingga potensi kerusakan lingkungan pesisir.
Salah satu perhatian terbesar muncul dari pertumbuhan resort yang dinilai berlangsung sangat cepat tanpa pengawasan dan regulasi yang memadai.
Berdasarkan data Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat, jumlah resort di Mentawai saat ini mencapai sekitar 223 unit.

Pertumbuhan industri wisata tersebut dinilai harus berjalan seiring dengan kepastian legalitas usaha, perlindungan lingkungan pesisir, serta kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Mentawai sendiri dikenal sebagai salah satu destinasi surfing kelas dunia dengan sekitar 400 titik selancar yang tersebar di berbagai pulau. Potensi itu menjadikan Mentawai sebagai magnet wisatawan mancanegara, terutama pencinta olahraga selancar.
Selain wisata ombak, kawasan mangrove yang luas di Mentawai juga dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi wisata edukasi dan wisata bahari berbasis lingkungan.
Dalam rapat tersebut, aspek pemanfaatan ruang laut dan pengelolaan kawasan konservasi juga menjadi perhatian penting. Pemanfaatan wilayah laut disebut harus tetap memperhatikan keberlanjutan ekosistem serta kepatuhan terhadap aturan zonasi kawasan pesisir.
Pemerintah daerah juga didorong segera melakukan sinkronisasi data, validasi jumlah resort, hingga penertiban legalitas usaha wisata yang beroperasi di Mentawai agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan pelanggaran aturan investasi.
Selain persoalan resort, aksesibilitas menuju Mentawai juga dinilai perlu diperkuat melalui pengembangan infrastruktur transportasi, termasuk rencana penambahan panjang landasan pacu bandara agar mampu melayani pesawat berkapasitas lebih besar.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Barat, Syefdinon, mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah strategi pengembangan sektor kelautan dan perikanan di Mentawai.
Program tersebut meliputi pengelolaan kawasan konservasi terumbu karang, pengembangan kampung nelayan, program bioflok, hingga integrasi kawasan mangrove sebagai potensi wisata masa depan.
“Potensi kelautan Sumatera Barat sangat besar dan harus dikelola secara terintegrasi,” kata Syefdinon.
Sorotan tajam juga datang dari Ketua Asosiasi Resort Mentawai. Ia mengungkapkan hampir 90 persen resort di Mentawai merupakan penanaman modal asing (PMA), namun sebagian menggunakan nama lokal.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu segera ditertibkan sejak awal agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun eksploitasi lingkungan di kemudian hari.
“Kami khawatir daerah tidak mendapat manfaat apa-apa kalau tata kelolanya tidak dipersiapkan dengan baik sejak sekarang,” ujarnya.
Asosiasi juga meminta dilakukan audit lapangan serta penertiban terhadap resort yang dinilai melanggar aturan investasi maupun ketentuan lingkungan.
“Kami ingin pariwisata Mentawai maju, tapi maju yang bermartabat dan taat hukum,” tegasnya. (*/Rel)



