PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas atas Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang yang digelar pada Rabu (11/3/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pihak pemohon tidak dapat diterima.

Iklan

“Menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon praperadilan seluruhnya,” ujar hakim Sulistyo saat membacakan putusan di persidangan.

Hakim menjelaskan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh pihak pemohon dinilai tidak memiliki dasar hukum yang cukup. Dalam pertimbangannya, majelis menegaskan bahwa sistem pembuktian yang berlaku dalam hukum pidana di Indonesia menganut prinsip keyakinan bebas hakim yang didasarkan pada alat bukti yang sah menurut ketentuan undang-undang.

Dengan pertimbangan tersebut, permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut dinilai tidak beralasan menurut hukum sehingga tidak dapat dikabulkan.

Sidang praperadilan ini diajukan Yaqut sebagai upaya menggugat langkah hukum yang dilakukan KPK, khususnya terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Namun setelah memeriksa seluruh permohonan, mendengar keterangan dari para pihak, serta menilai alat bukti yang diajukan selama persidangan, hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut. (*/Rel)

BACA JUGA  Puspom TNI Belum Periksa Andrie Yunus, Terkendala Kondisi Kesehatan
spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses