Fraud: Pidana Murni atau Pidana Perbankan?

Oleh: Hasnul (Ketua BPI KPNPA RI Sumatera Barat)

Fraud. Dalam dunia perbankan, istilah ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Dalam bahasa sederhana, fraud adalah tindakan pencurian atau penggelapan yang dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan dan jabatan. Apa pun bentuk dan modusnya, fraud merupakan pengkhianatan terhadap amanah yang dipercayakan Institusi oleh pelaku.

Secara sistem, peluang terjadinya fraud sebenarnya relatif kecil. Industri perbankan merupakan salah satu sektor yang memiliki pengawasan paling ketat. Ada prinsip kehati-hatian (prudential banking), pengendalian internal berlapis, audit internal dan eksternal, manajemen risiko, hingga standar operasional prosedur (SOP) yang rinci. Semua instrumen tersebut dirancang untuk menutup celah penyimpangan.

Iklan

Lalu mengapa fraud masih terjadi? Jawabannya terletak pada integritas. Sebaik apa pun sistem yang dibangun dan sedetail apa pun SOP yang disusun, semuanya akan kehilangan makna apabila integritas pelaksana runtuh. Sistem hanya menjadi pagar, sedangkan integritas adalah fondasi. Ketika niat menyimpang bertemu dengan kesempatan, maka fraud dapat terjadi.

Dalam banyak kasus, akar persoalan bukan terletak pada kegagalan sistem, melainkan pada kegagalan manusia dalam menjalankan sistem tersebut. Kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, hingga kolusi menjadi faktor yang membuka ruang bagi lahirnya fraud.

Modus Kredit Fiktif

Salah satu modus fraud yang paling sering ditemukan adalah kredit fiktif. Modus ini bukanlah fenomena baru. Dalam sejarah perbankan modern, praktik tersebut telah dikenal sejak puluhan tahun lalu dan mulai banyak terungkap pada dekade 1980-an hingga 1990-an, seiring pesatnya pertumbuhan industri perbankan dan meningkatnya persaingan bisnis.

Kredit fiktif umumnya dilakukan melalui manipulasi data calon debitur, pemalsuan dokumen, penggunaan identitas pihak lain tanpa sepengetahuan pemiliknya, hingga rekayasa administrasi untuk memenuhi persyaratan pencairan kredit. Dalam banyak kasus, pelaku memanfaatkan celah ini dan tidak terlepas dari gaya hidup yg lebih mendahulukan keinginan dari pada kebutuhan, serta kebiasaan melakukan judi online.

Apakah setiap kasus fraud merupakan kejahatan yang dilakukan secara terorganisasi ?Belum tentu. Banyak kasus fraud justru dilakukan secara individual oleh oknum yang menyalahgunakan kewenangannya. Tidak semua penyimpangan melibatkan jaringan besar ataupun kebijakan institusi. Karena itu, setiap perkara haruslah dipilah dan telisik lebih dalam. Janganlah karena tikus se ekor lalu satu lumbungnya dibakar. Jangan karena kesalahan seorang anak, seluruh keluarga harus mempertanggungjawabkannya. Kita harus bijak dan arif dalam menindaknya. Siapa yang berbuat dialah yang bertanggungjawab.

Jalur Hukum Adalah Langkah yang Tepat

Dalam konteks dugaan fraud yang saat ini mendera oknum pegawai Bank Nagari, keputusan manajemen membawa perkara tersebut ke ranah hukum merupakan langkah yang bijaksana, tepat dan patut diapresiasi.

Sebagai penggiat antikorupsi, saya melihat keberanian tersebut menunjukkan komitmen nyata terhadap prinsip good corporate governance (GCG). Tidak semua institusi berani membuka persoalan internalnya kepada aparat penegak hukum karena khawatir terhadap risiko reputasi. Namun saya melihat dari sudut pandang yang berbeda. Keberanian untuk membuka dan menempuh jalur hukum justru menunjukan pondasi integritas sebuah lembaga.

Menempuh jalur hukum mengandung pesan yang sangat jelas. Pertama, manajemen tidak mentoleransi penyimpangan dalam bentuk apa pun. Kedua, tidak ada ruang bagi pelaku untuk berlindung di balik jabatan ataupun hubungan kedekatan. Ketiga, kepentingan institusi ditempatkan di atas kepentingan individu.

Dalam petuah Minangkabau dikenal pepatah, “Nan bungkuak dimakan saruang, tangan mancancang bahu memikul.” Maknanya, siapa yang melakukan kesalahan harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Prinsip inilah yang semestinya menjadi pegangan dalam membangun budaya integritas.

Memang ada anggapan bahwa membawa perkara fraud ke jalur pidana sama saja dengan membuka aib institusi sendiri. Ada pula yang menilai langkah tersebut berisiko terhadap reputasi bank.

Sebagai penggiat antikorupsi saya melihat pandangan ini justru perlu diluruskan. Reputasi lembaga keuangan tidak dibangun dari kemampuan menyembunyikan masalah, melainkan dari keberanian menyelesaikan masalah secara terbuka, profesional, dan sesuai hukum. Menutup kasus demi menjaga citra justru berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar ketika penyimpangan akhirnya terungkap di kemudian hari. Maaf, sikap menutupi tindakan fraud justru bisa memicu moral hazard.

Fraud Adalah Tindak PidanaMenurut pandangan saya, fraud bukan sekadar pelanggaran disiplin pegawai ataupun kesalahan administratif. Fraud adalah tindak pidana.

Logikanya sederhana. Seorang kasir yang mengambil uang dari laci kas jelas melakukan pencurian. Demikian pula pegawai bank yang menyalahgunakan kewenangan untuk mencairkan kredit dengan data yang dimanipulasi. Perbedaannya hanya pada modus, bukan pada hakikat perbuatannya.

Bahkan penyimpangan yang dilakukan oleh orang yang diberi amanah memiliki dimensi moral yang lebih berat karena kepercayaan publik telah dikhianati.

Kasus dugaan fraud yang mencuat di Bank daerah diketahui berawal dari temuan audit BPK Tahun 2023. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan indikasi penyimpangan dalam penyaluran kredit, khususnya pada Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Indikasi yang muncul bukan semata-mata karena debitur tidak ada, melainkan adanya dugaan manipulasi administrasi berupa penggunaan identitas masyarakat tanpa sepengetahuan pemilik identitas tersebut untuk memenuhi persyaratan pengajuan kredit. Apabila dugaan ini terbukti melalui proses hukum, maka perbuatan tersebut tidak lagi sekadar pelanggaran prosedur, tetapi telah memasuki ranah pidana.

Karena itu, proses hukum menjadi penting untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab, bagaimana modus operasinya berlangsung, apakah terdapat unsur kesengajaan, serta sejauh mana kerugian yang ditimbulkan.

Momentum Memperkuat Tata Kelola

Perkara ini semestinya menjadi momentum bagi seluruh insan perbankan untuk memperkuat pengendalian internal. Setiap jenjang kewenangan dalam proses pemberian kredit harus menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Delegasi kewenangan, komite kredit, verifikasi lapangan, hingga audit internal tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif.

Tidak ada sistem yang sempurna. Namun sistem yang dijalankan oleh orang-orang yang berintegritas akan mampu meminimalkan risiko penyimpangan. Sebaliknya, sistem yang paling canggih sekalipun akan kehilangan arti apabila integritas penggunanya runtuh.

Untuk meminimalisir fraud di masa mendatang, langkah yang dibutuhkan bukan hanya sekadar memperketat SOP, tetapi membangun budaya integritas yang didukung sistem pengendalian yang kuat. Dalam industri perbankan, fraud hampir selalu terjadi karena kombinasi niat, kesempatan.

Ada beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan manajemen untuk meminimalisir fraud dimasa mendatang. Perrtama, membangun budaya zero tolerance terhadap fraud. Manajemen harus menunjukkan bahwa setiap bentuk penyimpangan, sekecil apa pun, akan ditindak tegas. Konsistensi penegakan disiplin akan menjadi pesan kuat bagi seluruh insan bank.

Kedua, memperkuat pengendalian internal.

Terapkan prinsip four eyes principle (setiap keputusan penting diverifikasi minimal oleh dua pihak), pemisahan fungsi (segregation of duties), serta pengawasan berlapis pada seluruh proses bisnis, terutama penyaluran kredit. Termasuk memanfaatkan teknologi untuk mendeteksi anomali.

Ketiga, penggunaan data analytics, artificial intelligence, dan early warning system dapat membantu mendeteksi pola transaksi atau pencairan kredit yang tidak wajar sebelum menimbulkan kerugian.

Keempat, perkuat fungsi audit internal dan manajemen risiko. Audit tidak hanya berfungsi menemukan kesalahan setelah terjadi, tetapi juga menjadi alat pencegahan melalui audit berbasis risiko (risk-based audit) dan pemeriksaan mendadak (surprise audit).

Kelima, melakukan rotasi pegawai pada posisi berisiko tinggi. Pegawai yang terlalu lama berada pada satu posisi, terutama yang berkaitan dengan pencairan kredit, kas, atau pengadaan, berpotensi membangun pola penyimpangan. Rotasi jabatan dapat mengurangi risiko tersebut.

Keenam, meningkatkan kompetensi dan integritas SDM. Pelatihan tidak cukup hanya membahas SOP, tetapi juga etika profesi, tata kelola perusahaan (good corporate governance), dan konsekuensi hukum dari tindak pidana perbankan.

Ketujuh, membangun sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) yang efektif. Pegawai harus memiliki saluran yang aman, rahasia, dan terlindungi untuk melaporkan dugaan penyimpangan tanpa takut mendapat tekanan atau pembalasan.

Kedelapan, nelakukan evaluasi berkala terhadap SOP. Modus fraud terus berkembang. Karena itu, SOP dan pengendalian internal harus diperbarui secara berkala agar mampu menutup celah yang dimanfaatkan pelaku.

Kesembilan, nenegakkan sanksi secara konsisten. Penyelesaian melalui jalur hukum terhadap fraud yang memenuhi unsur pidana merupakan bagian dari penguatan tata kelola. Ketegasan tersebut tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga menjadi peringatan bagi pegawai lain bahwa tidak ada toleransi terhadap penyimpangan.

Ingat, pencegahan fraud bukan hanya tanggung jawab satuan pengawas internal atau auditor. Tanggung jawab tersebut melekat pada seluruh lini organisasi. Sistem yang kuat memang penting, tetapi integritas manusialah yang menjadi benteng utama. Ketika sistem yang baik dipadukan dengan budaya integritas dan kepemimpinan yang tegas, ruang bagi fraud akan semakin sempit, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan akan semakin kokoh.

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses