PADANG, ALINIANEWS.COM – Kasus pengadaan videotron Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bukan lagi cerita baru. Sudah berbulan-bulan perkara ini menjadi sorotan publik sejak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar sejumlah kejanggalan dalam proyek senilai lebih dari Rp10,1 miliar tersebut. Kini, berdasarkan informasi yang berkembang, penanganan perkara itu disebut telah bergeser. Jika sebelumnya bergulir di Jalan Sudirman, kini arahnya menuju Jalan Raden Saleh.
Perpindahan itu tentu bukan sekadar perubahan alamat. Bagi publik, perpindahan penanganan semestinya menjadi penanda bahwa proses penegakan hukum terus bergerak maju, semakin terang, dan semakin mendekati titik akhir, bukan sekadar memindahkan berkas dari satu meja ke meja lainnya.
Namun di tengah harapan itu, muncul satu pertanyaan yang mulai mengemuka: akankah perjalanan perkara dari Sudirman menuju Raden Saleh benar-benar tiba di tujuan, atau justru berhenti di “Jembatan Balung”?

Jembatan Balung yang membentang di antara Jalan Sudirman dan Jalan Raden Saleh dalam tulisan ini bukan dimaknai sebagai sekadar penghubung dua ruas jalan. Ia menjadi metafora tentang sebuah persimpangan nasib perkara diuji. Apakah proses akan terus melaju hingga menghasilkan kepastian hukum, atau justru kehilangan momentum di tengah perjalanan karena tersendat oleh berbagai kepentingan, tarik-menarik pengaruh, atau hambatan lain yang membuat sebuah perkara berjalan di tempat.
Karena itu, publik berharap perpindahan penanganan dari Sudirman ke Raden Saleh bukan hanya perpindahan alamat. Yang dinantikan masyarakat adalah keberanian menyeberangi “jembatan” bernama independensi, integritas, dan komitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Layar LED videotron raksasa yang berdiri di Aula Utama Kantor Gubernur Sumatera Barat semula diproyeksikan sebagai wajah modernisasi pelayanan informasi pemerintah. Namun, proyek senilai Rp10.111.999.998 itu justru berubah menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah persoalan dalam proses pengadaannya.
Alih-alih menjadi etalase transparansi, videotron itu kini menghadirkan ironi. Layarnya memang memancarkan cahaya, tetapi temuan audit justru menyinari sisi-sisi gelap tata kelola anggaran yang selama ini luput dari pandangan publik.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2024, BPK mengungkap berbagai ketidaksesuaian. Mulai dari perbedaan merek videotron antara dokumen penawaran dengan barang yang terpasang, penggunaan Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ternyata telah dicabut, hingga dugaan ketidaksesuaian dokumen administrasi dan pelaporan pekerjaan.
Pengadaan yang dilaksanakan Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat melalui mekanisme mini kompetisi di E-Katalog dengan nilai Rp10,11 miliar itu juga menyisakan pertanyaan.
Perusahaan pemenang, CV NB, justru tercatat sebagai peserta dengan nilai penawaran tertinggi dibanding delapan peserta lainnya.
Daftar penawaran menunjukkan:
- PT PVI: Rp8,47 miliar
- CV KS: Rp8,51 miliar
- PT AGS: Rp9,10 miliar
- CV LN: Rp9,43 miliar
- CV GI: Rp9,80 miliar
- CV SA: Rp10 miliar
- CV AJ: Rp10,02 miliar
- CV ZTI: Rp10,10 miliar
- CV NB: Rp10,11 miliar
Meski mengajukan harga tertinggi, CV NB tetap ditetapkan sebagai pemenang dengan dukungan Sertifikat TKDN Nomor 3373/TKDN/IK/IV/2024 milik PT EJP untuk produk videotron merek Redsun.
Namun, hasil pemeriksaan BPK mengungkap sertifikat tersebut telah dicabut oleh Kementerian Perindustrian karena adanya pelanggaran teknis.
Tak berhenti di situ. Barang yang terpasang di lapangan ternyata bukan bermerek Redsun sebagaimana tercantum dalam dokumen penawaran, melainkan videotron bermerek LAMPRO yang tidak memiliki sertifikat TKDN.
Sebelumnya, Kepala Biro Umum Setda Sumbar, Edi Dharma, mengaku telah menggelar dua kali rapat guna menindaklanjuti temuan BPK dengan melibatkan Inspektorat dan Kejaksaan Tinggi Sumbar.

“Saya minta PPK segera memberikan klarifikasi dan melakukan perbaikan atau penggantian apabila memang ada kesalahan sebagaimana temuan dari BPK,” ujarnya.
BPK sendiri secara tegas merekomendasikan agar PPK dan PPTK memerintahkan penyedia melaksanakan kewajiban sesuai kontrak, menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran, serta memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan proyek. Seluruh rekomendasi tersebut wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak laporan diterbitkan.
Namun hingga kini, publik belum memperoleh penjelasan terbuka mengenai sejauh mana rekomendasi tersebut telah dilaksanakan maupun bagaimana perkembangan penanganannya.
Di titik inilah perjalanan dari Sudirman menuju Raden Saleh memperoleh makna yang sesungguhnya. Yang dipertaruhkan bukan sekadar sebuah layar videotron bernilai miliaran rupiah, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap keseriusan negara mengawal setiap rupiah uang rakyat.
Publik tidak sedang menunggu layar videotron itu kembali menyala lebih terang. Yang dinantikan adalah cahaya kepastian hukum yang mampu menerangi seluruh prosesnya.
Sebab, jika perjalanan dari Sudirman menuju Raden Saleh berhenti sebelum menyeberangi Jembatan Balung, maka yang benar-benar redup bukanlah layar videotron itu. Yang perlahan padam adalah keyakinan publik bahwa setiap temuan lembaga audit negara akan bermuara pada penegakan hukum, bukan sekadar berakhir sebagai tumpukan dokumen di meja birokrasi. (Sumber : LHP BPK 2024)




