Pilkada Lewat DPRD? MK Akhirnya Tegaskan Sikap, Ini Putusan Lengkapnya

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Penegasan itu disampaikan dalam Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tidak dapat diterima.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan mekanisme pilkada hingga saat ini tetap berpedoman pada prinsip pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap menghormati daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan.

Iklan

“Mahkamah merujuk pada pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 072/PUU-II/2024 dan 073/PUU-II/2004, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXII/2025, berdasar pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” kata Suhartoyo.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, yang dapat terjadi dalam batas penalaran yang wajar.

Karena itu, MK menyatakan permohonan yang diajukan Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan.

BACA JUGA  Tiba-tiba Minta Wartawan Keluar, Prabowo: Saya Mau Bicara dari Hati ke Hati dengan Guru Besar

Permohonan tersebut diajukan oleh keempat mahasiswa yang menguji frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada.

Pasal tersebut menyatakan bahwa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat di daerah untuk memilih kepala daerah “secara langsung dan demokratis.”

Dalam permohonannya, para pemohon menyampaikan kekhawatiran atas kembali munculnya wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Menurut mereka, perubahan tersebut berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui pemilihan kepala daerah secara langsung.

Para pemohon juga berpendapat Pasal 1 angka 1 UU Pilkada mengandung norma yang kabur atau multitafsir sehingga dinilai dapat menjadi pintu masuk perubahan desain demokrasi lokal tanpa melalui perubahan konstitusi. Oleh sebab itu, mereka meminta MK memberikan penegasan melalui mekanisme pengujian undang-undang agar prinsip kedaulatan rakyat tetap terjaga.

Selain itu, para mahasiswa tersebut menilai pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan salah satu hasil reformasi yang menjadi koreksi terhadap praktik pemilihan kepala daerah oleh DPRD pada masa lalu yang dinilai menjauhkan rakyat dari proses politik.

Melalui putusan ini, Mahkamah Konstitusi kembali menegaskan bahwa mekanisme pilkada langsung tetap berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sejalan dengan putusan-putusan MK sebelumnya.

BACA JUGA  Prabowo Bongkar Cara Terima Aduan Rakyat: Dari TikTok hingga Desa Terpencil Langsung Ditindak
spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses