Motor Listrik MBG Diduga Dimark Up, Komisaris Perusahaan Langsung Ditahan

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026.

Andri Mulyono ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga terlibat dalam pengadaan sepeda motor listrik untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang disebut mengalami penggelembungan harga (mark up).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Korupsi (Dirdik Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan kasus bermula ketika Andri Mulyono melakukan pertemuan dengan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, pada awal 2025.

Iklan

“Pada tahun 2025, saudara AM selaku komisaris dan pengendali PT YAT yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik melakukan pertemuan dengan saudara LP (Lodewyk Pusung) yang menjabat selaku Wakil Kepala BGN,” kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Menurut Syarief, pertemuan tersebut dilakukan untuk mempresentasikan profil perusahaan dalam rangka mendapatkan proyek-proyek pengadaan barang di lingkungan BGN. Setelah pertemuan itu, Andri memperoleh informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung operasional program MBG.

“Kemudian saudara AM secara melawan hukum sejak Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut,” ujarnya.

Penyidik menemukan bahwa saat komunikasi dengan PPK berlangsung, PT YAT sebenarnya belum memenuhi syarat sebagai vendor. Perusahaan tersebut belum memiliki dealer maupun bengkel aktif, sementara proses pengadaan juga belum resmi dimulai.

BACA JUGA  KPK Buka Suara soal Daftar Nama yang Viral di Kasus MBG

Untuk mengatasi kendala tersebut, Andri diduga bekerja sama dengan seseorang berinisial AA dengan cara mengakuisisi PT ASE agar dapat memenuhi persyaratan dan memudahkan memenangkan tender pengadaan.

“Bahwa oleh karena PT YAT tidak memenuhi syarat selaku vendor dalam pengadaan sepeda motor listrik, untuk memudahkan dalam memenangkan kegiatan pengadaan sepeda motor listrik tersebut, Saudara AM bekerja sama dengan Saudara AA dengan melakukan akuisisi PT ASE dan melakukan komunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan,” kata Syarief.

Tak hanya itu, Kejagung juga menduga Andri melakukan penggelembungan harga untuk setiap unit sepeda motor listrik yang akan dibeli BGN.

“Bahwa Saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark-up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut,” ucapnya.

Menurut penyidik, praktik tersebut terjadi setelah adanya pengondisian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang diduga dilakukan bersama pihak BGN.

Kejagung juga mengungkap bahwa Andri menerima pembayaran penuh sebesar 100 persen berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang diduga telah dimanipulasi.

Dokumen tersebut dibuat seolah-olah proses perakitan sepeda motor listrik telah selesai dan seluruh spesifikasi telah terpenuhi.

“Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN,” jelas Syarief.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Andri Mulyono terlihat keluar dari Gedung Jampidsus mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan kedua tangan diborgol. Ia tidak memberikan pernyataan kepada awak media dan langsung menuju mobil tahanan dengan pengawalan penyidik.

BACA JUGA  Daftar 26 Nama Terkait Skandal MBG Viral, Eks Wakil Kepala BGN Siap Bongkar Pihak Lain ke Penyidik

“Saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Syarief.

Atas perbuatannya, Andri dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Dengan penetapan Andri Mulyono, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG bertambah menjadi lima orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Sony Sonjaya, serta Asep Yusuf Somantri (AYS) dari pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara yang sama. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses