KPK Telusuri Dugaan Pengondisian Kasus Bea Cukai

PADANG, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik memanggil Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK.

Pemeriksaan terhadap Iskandar berlangsung sejak pukul 09.33 WIB dan hingga berita ini diturunkan proses pemeriksaan masih berjalan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemanggilan Iskandar berkaitan dengan dugaan adanya upaya pengondisian dari pihak eksternal yang diduga berusaha memengaruhi jalannya penyidikan kasus bea dan cukai yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Iklan

Menurut Budi, penyidik ingin mengklarifikasi sejumlah informasi yang berkaitan dengan Heri Setiyono alias Heri Black, yang sehari sebelumnya juga telah diperiksa sebagai saksi.

Sebelumnya, Heri Black menjalani pemeriksaan selama sekitar dua jam pada Kamis (11/6). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengonfirmasi sejumlah barang bukti elektronik dan catatan pribadi yang ditemukan saat penggeledahan di kediamannya di Semarang, Jawa Tengah.

Barang bukti tersebut diduga memuat petunjuk mengenai adanya upaya sistematis untuk menghambat proses hukum terhadap tujuh tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam perkara dugaan suap impor barang dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Menurut Budi, tindakan yang diduga dilakukan oleh pihak eksternal, termasuk upaya memengaruhi arah penyidikan, dapat dikategorikan sebagai perintangan terhadap proses hukum.

BACA JUGA  Mitra Bongkar Dugaan Pelanggaran Etika dan Praktik Fee Supplier di SPPG Pasaman Panti Timur, Minta Kepala SPPG Diganti

Penyidik saat ini masih mendalami dan mengevaluasi apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Kasus yang sedang ditangani KPK berkaitan dengan dugaan suap impor barang dan gratifikasi yang melibatkan sejumlah pejabat Bea dan Cukai serta pihak swasta.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dan seluruhnya kini ditahan di Rumah Tahanan KPK. Mereka adalah mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024 hingga Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri; pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo; pemilik PT Blueray John Field; serta Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.

Sementara itu, pihak PT Blueray juga tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan terkait suap dan manipulasi dokumen impor.

Pemeriksaan terhadap Iskandar Sitorus disebut menjadi bagian dari langkah KPK untuk memetakan jaringan yang diduga berada di luar struktur resmi instansi, namun memiliki peran strategis dalam upaya memengaruhi atau memperlemah proses penegakan hukum pada kasus korupsi di sektor perpajakan dan kepabeanan.

Hingga saat ini, Iskandar Sitorus belum memberikan pernyataan resmi terkait materi pemeriksaan yang dijalaninya di KPK. (*/Rel)

BACA JUGA  Mitra Bongkar Dugaan Pelanggaran Etika dan Praktik Fee Supplier di SPPG Pasaman Panti Timur, Minta Kepala SPPG Diganti
spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses