JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka.
Hasto mengaku prihatin atas terungkapnya dugaan penyimpangan dalam program unggulan pemerintah tersebut dan menegaskan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.
“Jadi kami sangat-sangat prihatin dan kami memberikan dukungan terhadap seluruh upaya penegakan hukum,” kata Hasto usai menghadiri pemutaran film Ghost In The Cell dalam rangka Bulan Bung Karno di Jakarta Pusat, Minggu (7/6).

Menurut Hasto, berbagai kritik terhadap pelaksanaan Program MBG sebenarnya sudah muncul sejak awal. Ia menilai dugaan korupsi tersebut seharusnya dapat dicegah apabila suara-suara kritis masyarakat mendapat perhatian lebih serius.
“Sehingga ketika Kejaksaan Agung kemudian juga dalam kasus korupsi yang lain, Komisi Pemberantasan Korupsi, kalau sekiranya mendengarkan aspirasi dari suara-suara kritis hal itu sebenarnya bisa dicegah sejak awal,” ujarnya.
Hasto juga mengungkapkan bahwa PDI Perjuangan telah mengambil langkah antisipatif sejak awal dengan melarang seluruh kader partai terlibat dalam aktivitas yang berpotensi mengomersialisasikan program-program rakyat.
“Maka dari PDI Perjuangan sejak awal ketika melihat ada yang tidak beres di situ, kami mengeluarkan instruksi larangan bagi seluruh anggota kader PDI Perjuangan untuk terlibat di dalam berbagai komersialisasi dari program yang untuk rakyat,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa dalam konsep awal, program MBG seharusnya dijalankan melalui yayasan yang memiliki afiliasi dengan sekolah penerima manfaat.
Namun dalam praktiknya, sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) justru diberikan kepada yayasan yang memiliki kedekatan dengan petinggi BGN. Ironisnya, yayasan-yayasan tersebut disebut tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi mitra pelaksana program.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam berbagai pengadaan barang yang berkaitan dengan program MBG. Akibatnya, anggaran yang seharusnya mendukung operasional program diduga justru digunakan untuk belanja yang tidak relevan.
Kejagung mengungkap sejumlah pengadaan bermasalah, antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik menelusuri dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara dalam pelaksanaan program yang ditujukan untuk meningkatkan gizi anak-anak Indonesia tersebut. (*/REL)




