PADANG, ALINIANEWS.COM – Manajemen RSUP M Djamil Padang membentuk tim audit investigasi dan audit klinis untuk mengusut kasus meninggalnya bayi berusia 14 bulan, Alceo Hanan Flantika. Langkah ini diambil menyusul dugaan kelalaian standar operasional prosedur (SOP) hingga potensi malpraktik yang disampaikan pihak keluarga.
Ketua Tim Audit Investigasi Internal, Bestari Jaka Budiman, mengatakan tim telah mulai bekerja dan melibatkan berbagai unsur internal rumah sakit.
“Tim ini sudah bekerja. Hasilnya akan dilaporkan ke atasan kami yakni kementerian. Jadi tidak diumumkan,” kata Bestari dalam konferensi pers, Selasa (21/4/2026).

Ia menjelaskan audit dilakukan secara menyeluruh, mencakup seluruh tahapan pelayanan medis sejak pasien masuk hingga perawatan.
“Siapa yang melayani, apa saja tugas-tugasnya. Mulai pasien masuk, dilakukan tindakan, perawatan, kami lakukan audit secara hati-hati dan transparan dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Direktur RSUP M Djamil Padang, Dovy Djanas, menegaskan komitmen pihaknya untuk mengusut kasus secara objektif dan tanpa intervensi. Ia memastikan hasil audit akan menjadi dasar pengambilan langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran.
“Yang jelas kami berkomitmen, kalau ditemukan tidak sesuai SOP, kami secara tegas akan melakukan tindakan sesuai aturan berlaku. Ini jadi perhatian kami,” kata Dovy.
Ia juga meminta publik menunggu proses audit yang ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
“Mari kita tunggu tim audit ini bekerja. Kita percayakan semua, tanpa intervensi, dan semuanya transparan,” sambungnya.
Selain audit, manajemen rumah sakit telah menindaklanjuti laporan keluarga yang dilayangkan melalui somasi, termasuk keluhan terkait pelayanan.
“Sudah kami lakukan langkah-langkah terkait dengan keluhan atau somasi keluarga terhadap layanan yang dilakukan. Tentunya dengan kondisi ini kami merasakan kesedihan keluarga. Ini menjadi hal yang segera ditanggapi serius,” tuturnya.
Kasus ini mencuat setelah unggahan ibu korban, Nuri Kharima, viral di media sosial. Ia mengungkap dugaan kelalaian selama penanganan medis yang berujung pada meninggalnya anaknya.
Alceo diketahui masuk RSUP M Djamil pada 26 Maret 2026 setelah dirujuk dari IGD Rumah Sakit Hermina dengan kondisi luka bakar akibat tersiram air panas. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan luka bakar derajat 2A dengan luas sekitar 23 persen.
Selama perawatan, keluarga mengeluhkan sejumlah aspek pelayanan, mulai dari administrasi yang dinilai berbelit, penanganan medis, hingga kebersihan fasilitas. Salah satu keluhan yang disorot adalah penggunaan air yang disebut tidak steril saat memandikan pasien.
“Bayangkan saja, anak saya dimandikan di air yang tidak steril bekas pakai. Padahal Alceo masih ada bekas luka,” kata Nuri.
Kondisi Alceo dilaporkan sempat memburuk setelah mengalami demam dan tidak dilakukan pergantian perban selama beberapa hari. Keluarga juga mengaku telah melaporkan perubahan kondisi fisik, termasuk warna kebiruan pada tangan, namun respons yang diterima dinilai tidak memadai.
Pasien kemudian dipindahkan untuk perawatan intensif, namun saat itu ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) dilaporkan penuh. Setelah menjalani perawatan lanjutan, Alceo meninggal dunia pada 3 April 2026.
Kasus ini memicu perhatian luas publik dan menyoroti pentingnya penerapan SOP dalam pelayanan kesehatan. Manajemen rumah sakit menegaskan seluruh proses investigasi akan dilakukan secara profesional untuk memastikan kejelasan atas dugaan yang berkembang. (*/Rel)




