JAKARTA, ALINIANEWS.COM – PT Bank Tabungan Negara atau BTN akhirnya buka suara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai potensi kerugian negara dalam pengelolaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang nilainya mencapai sekitar Rp1,3 triliun.
Bank pelat merah itu menegaskan kredit yang menjadi sorotan BPK bukanlah kredit fiktif karena objek rumah dan fasilitas pembiayaannya disebut benar-benar ada.
Corporate Secretary BTN, Ramon Armando, mengatakan perseroan menghormati hasil pemeriksaan dan rekomendasi BPK sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan.

“BTN saat ini tengah melakukan langkah-langkah tindak lanjut secara bertahap dan menyeluruh atas rekomendasi dimaksud,” kata Ramon kepada Jawa Pos Group, Senin (18/5/2026).
Menurut Ramon, BTN kini melakukan sejumlah langkah perbaikan, mulai dari penguatan verifikasi dan validasi data debitur, penyempurnaan pengawasan administrasi kredit, percepatan penyelesaian dokumen agunan dan sertifikasi, hingga penguatan mitigasi risiko dalam kerja sama dengan pihak terkait.
BTN juga memastikan seluruh proses tindak lanjut terhadap dugaan ketidaksesuaian data debitur maupun indikasi praktik tertentu dalam penyaluran KPR dilakukan berdasarkan mekanisme internal dan aturan yang berlaku.
“Perlu kami jelaskan bahwa laporan final BPK yang disampaikan kepada BTN memuat potensi risiko kerugian sekitar Rp600 miliar yang saat ini masih dalam proses tindak lanjut sesuai rekomendasi yang diberikan,” ujar Ramon.
Ia menegaskan, kredit yang dipersoalkan tidak bisa disebut fiktif karena rumah yang dibiayai memang ada secara fisik. BTN menyebut penyaluran kredit tersebut dilakukan pada masa pandemi Covid-19 yang saat itu menghadirkan tantangan besar dalam operasional pembiayaan perumahan.
BTN juga mengaku terus berkoordinasi dengan regulator, auditor, serta para pemangku kepentingan agar seluruh proses penanganan berjalan sesuai prinsip kehati-hatian perbankan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, perseroan menempatkan perlindungan nasabah dan kepastian hukum kepemilikan rumah sebagai prioritas utama dalam program pembiayaan perumahan nasional.
“BTN mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan informasi yang akurat, berimbang, dan sesuai fakta. Serta menunggu proses tindak lanjut yang saat ini masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” tambah Ramon.
Sebelumnya, dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan adanya kelemahan dalam pengawasan dokumen kredit dan pengelolaan KPR di BTN.
BPK mengungkap masih banyak sertifikat kepemilikan rumah debitur yang belum selesai atau masih berada di pihak ketiga seperti developer, notaris, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga bank lain. Bahkan, terdapat sertifikat yang tidak diketahui keberadaannya.
Selain itu, BPK menemukan indikasi sebanyak 1.215 debitur KPR dengan baki debet mencapai Rp628,45 miliar diduga menggunakan modus pinjam nama dengan pembayaran angsuran dibiayai developer PT BAS.
Tak hanya itu, BTN juga dinilai tidak menerapkan klausul buyback guarantee dalam program KPR Simple. Dokumen administrasi persetujuan kredit disebut dibuat oleh pihak developer dengan data profil debitur yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
“Atas kondisi tersebut, berpotensi merugikan PT BTN minimal sebesar Rp707,18 miliar atas proses penyelesaian sertifikat yang berlarut-larut,” tulis BPK dalam laporannya.
“Dan sebesar Rp628,45 miliar atas 1.215 debitur KPR pada PT BAS selaku developer,” lanjut laporan tersebut.
Dari dua temuan itu, total potensi kerugian yang disorot BPK mencapai sekitar Rp1,3 triliun.
BPK pun meminta Direksi BTN segera mengambil langkah penyelamatan kredit bermasalah, mengevaluasi kebijakan penyaluran kredit melalui Program KPR Simple, serta melakukan pemeriksaan investigatif terhadap penyaluran kredit konsumer perumahan yang melibatkan PT BAS.
Selain itu, Dewan Komisaris BTN juga diminta memperketat pengawasan terhadap penyelesaian sertifikat kepemilikan rumah debitur KPR secara berkala. (*/Rel)




