JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) membuka saluran pengaduan resmi melalui hotline SAGI 127 untuk mengantisipasi maraknya dugaan penipuan dan pungutan liar dalam proses pengajuan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah tersebut diambil menyusul munculnya berbagai laporan terkait oknum yang menawarkan jasa pengurusan, percepatan verifikasi, hingga penjualan titik lokasi SPPG dengan mengatasnamakan pejabat pemerintah maupun pejabat BGN.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya, mengatakan hotline SAGI 127 disiapkan untuk memudahkan masyarakat melaporkan dugaan praktik penipuan yang berkaitan dengan pelaksanaan Program MBG.

“Laporan masyarakat sangat penting agar dugaan praktik penipuan ini dapat segera ditindaklanjuti dan tidak menimbulkan korban lebih banyak,” ujar Sony dalam keterangan pers, Minggu (17/5/2026).
Menurut Sony, masyarakat dapat menggunakan hotline tersebut untuk mengirimkan berbagai bukti pendukung, mulai dari dokumen, tangkapan percakapan, rekaman komunikasi, hingga dugaan penawaran jasa pengurusan maupun percepatan verifikasi lokasi SPPG secara tidak resmi.
BGN menegaskan seluruh proses pengajuan dan verifikasi lokasi dalam Program MBG dilakukan sesuai mekanisme resmi dan tidak dipungut biaya.
Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan jalur cepat, bantuan kelulusan, maupun jasa pengurusan tertentu dengan meminta imbalan uang.
“Apabila ada yang mengaku bisa mempermudah proses dengan meminta biaya atau mengatasnamakan pejabat tertentu, segera laporkan melalui hotline SAGI 127,” tegas Sony.
Ia memastikan setiap laporan yang masuk akan dikoordinasikan bersama aparat penegak hukum guna mendukung proses penelusuran dan penindakan terhadap dugaan tindak pidana terkait Program MBG.
BGN juga meminta seluruh jajaran internal aktif melakukan pencegahan dan penelusuran apabila menemukan dokumen, bukti percakapan, chatting, maupun komunikasi di media sosial yang mengarah pada dugaan praktik penipuan.
“BGN meminta seluruh jajaran aktif melakukan pencegahan serta penelusuran apabila menemukan informasi, dugaan, maupun petunjuk berupa dokumen, bukti percakapan, chatting, ataupun komunikasi di media sosial yang mengarah pada praktik penipuan tersebut,” ujar Sony.
Saat ini, sedikitnya tiga perkara dugaan penipuan terkait penjualan titik lokasi dan jasa pengurusan SPPG diketahui sedang diproses aparat penegak hukum di sejumlah daerah.
Kasus pertama tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/5/I/2026/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 6 Januari 2026 yang ditangani Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Dalam perkara itu, penyidik disebut telah menetapkan tersangka dengan total 21 korban.
Kasus kedua tercatat melalui Laporan Pengaduan Nomor P/131/II/2026/Reskrim tertanggal 16 Februari 2026 yang kini ditangani Polres Lombok Timur dan masih berada pada tahap pemeriksaan saksi.
Sementara perkara ketiga terdaftar melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/162/IV/2026/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepulauan Riau tertanggal 17 April 2026 yang saat ini masih dalam proses penyelidikan aparat setempat.
Melalui hotline SAGI 127, BGN berharap pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dapat melibatkan partisipasi aktif masyarakat agar program strategis nasional tersebut berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. (*/Rel)



