PEKANBARU, ALINIANEWS.COM – Skandal dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Riau kini mengguncang birokrasi Pemerintah Provinsi Riau. Imbas kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp195,9 miliar itu, sekitar 300 aparatur sipil negara (ASN) di Setwan DPRD Riau bakal dipindahkan secara massal ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Langkah drastis itu diumumkan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto sebagai bagian dari upaya “cuci gudang” untuk memutus praktik lama yang disebut telah mengakar sejak 2020.
“Kebijakan ini kita ambil untuk penyegaran dengan sistem baru. Ini murni penyegaran organisasi,” kata Hariyanto di Pekanbaru, Selasa (19/5/2026).

Menurutnya, praktik dugaan SPPD fiktif bukan lagi persoalan baru di lingkungan Setwan DPRD Riau. Karena itu, pemerintah memilih mengganti seluruh personel ASN di lingkungan tersebut demi mencegah pola lama terus berulang.
“Kalau orangnya tetap, pola lama dikhawatirkan ikut terbawa. Maka kita lakukan penyegaran total,” ujarnya.
Ratusan ASN tersebut nantinya akan dipindahkan ke sejumlah instansi di bawah Pemprov Riau, mulai dari BPBD Riau, Satpol PP Riau, pemadam kebakaran, hingga beberapa panti sosial milik pemerintah daerah.
Pemindahan dilakukan secara bertahap dan ditargetkan rampung dalam waktu dua bulan agar pelayanan administrasi DPRD tetap berjalan normal.
“Pergantiannya akan dilakukan dua tahap, dan paling lama dua bulan setelah pergantian pertama semuanya sudah selesai,” kata Hariyanto.
Tak hanya dimutasi, ASN yang diduga menerima aliran dana hasil korupsi juga diwajibkan mengembalikan uang negara. Namun Pemprov memastikan gaji pokok pegawai tidak akan dipotong.
“Kalau gaji tidak dipotong, hanya TPP saja. Kita juga tidak ingin keluarga mereka sampai tidak bisa makan,” ujar Hariyanto.
Pemprov Riau bahkan telah merevisi Peraturan Gubernur terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagai dasar pemotongan bertahap sesuai jumlah temuan yang diterima masing-masing ASN.
Hariyanto menegaskan, langkah pemotongan TPP merupakan opsi paling ringan dibanding jika seluruh persoalan dibawa sepenuhnya ke ranah pidana.
“Kalau dibawa ke proses hukum, tentu risikonya lebih berat,” katanya.
Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif ini sendiri tengah diusut Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Penyidikan mengarah pada penggunaan anggaran perjalanan dinas di Setwan DPRD Riau tahun 2020-2021.
Nama mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru Muflihun ikut terseret karena saat itu menjabat sebagai Sekretaris DPRD Riau.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan berbagai bukti dugaan penyimpangan, mulai dari surat perjalanan dinas fiktif, penginapan fiktif, hingga lebih dari 35 ribu tiket pesawat yang disebut tidak mungkin digunakan karena pada periode tersebut penerbangan dibatasi akibat pandemi Covid-19.
Penyidik juga telah memeriksa lebih dari 400 pegawai dan pejabat di lingkungan Setwan DPRD Riau yang diduga menerima aliran dana korupsi tersebut.
Kasus ini makin menyita perhatian setelah penyidik mengungkap adanya aliran uang kepada Hana Hanifah yang diduga digunakan untuk membayar jasa tertentu oleh salah seorang ASN Setwan DPRD Riau.
Tak hanya itu, aparat juga telah menyita sejumlah aset yang diduga dibeli dari hasil korupsi, mulai dari empat unit apartemen di Batam, rumah di Pekanbaru, hingga 11 unit homestay di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat.
Meski penyidik telah menemukan indikasi kuat pelanggaran hukum dan menghitung potensi kerugian negara mencapai Rp195,9 miliar, hingga kini polisi belum mengungkap siapa aktor utama di balik skandal besar tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi membenarkan rencana pemindahan ASN Setwan DPRD Riau dalam waktu dekat sebagai bagian dari evaluasi internal birokrasi.
“Benar dalam waktu dekat akan dilakukan pemindahan ASN di lingkungan DPRD Riau,” ujarnya. (*/Rel)



