JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 masih terus berlanjut. Di tengah proses tersebut, mencuat adanya dinamika di internal pimpinan KPK terkait penetapan tersangka dalam perkara ini.
Kasus ini berkaitan dengan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Tambahan kuota tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo, melakukan lobi ke Pemerintah Arab Saudi.
Tambahan kuota awalnya dimaksudkan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Sebelum tambahan diberikan, kuota haji Indonesia pada 2024 berjumlah 221.000 jemaah. Setelah adanya tambahan, total kuota meningkat menjadi 241.000 jemaah.

Namun, kuota tambahan itu justru dibagi rata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional.
Akibat kebijakan tersebut, Indonesia akhirnya menggunakan kuota 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus pada 2024. KPK menilai kebijakan itu berdampak pada gagalnya keberangkatan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun.
KPK menyebut terdapat dugaan awal kerugian negara mencapai Rp 1 triliun dalam perkara ini. Sejumlah aset berupa rumah, mobil, hingga uang dalam mata uang dolar telah disita penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan.
Seiring berjalannya penyidikan, KPK juga menerima pengembalian uang dari sejumlah biro perjalanan haji khusus. Uang tersebut diduga merupakan “uang percepatan” yang sebelumnya disetorkan pihak travel kepada oknum di Kementerian Agama. Uang itu kemudian dikembalikan setelah muncul kekhawatiran menyusul pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR 2024.
Penyidik KPK bahkan telah melakukan pengumpulan alat bukti hingga ke Arab Saudi. Meski demikian, hingga kini KPK belum mengumumkan siapa pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pimpinan Maktour. Ketiganya dicegah karena masih dibutuhkan sebagai saksi.
Belakangan, beredar isu adanya keraguan di internal KPK dalam penanganan perkara ini. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan tidak ada perpecahan di antara pimpinan lembaga antirasuah.
“Ya itu kan informasi, prinsipnya nggak ada. Tidak ada terbelah. Sejak dari proses penyelidikan sampai kemudian naik ke tahap penyelidikan, semuanya satu suara. Bulat gitu,” kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Setyo menyatakan, saat ini pimpinan KPK hanya memastikan seluruh proses penyidikan telah memenuhi syarat formil dan materiil sebelum penetapan tersangka diumumkan.
“Tetapi ada hal-hal yang ingin memastikan bahwa segala sesuatunya itu secara pembuktian, secara pemeriksaan, itu semuanya sudah memang memenuhi syarat,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto tidak membantah adanya perbedaan pendapat di internal pimpinan terkait perkara ini. Namun, ia menilai perbedaan tersebut sebagai hal yang wajar dalam proses penanganan perkara.
“Ya, itu biasa dalam sebuah dinamika. Itu biasa di setiap kasus, tidak hanya kasus ini,” kata Fitroh di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).
Fitroh menegaskan, perbedaan pandangan tidak menghambat penanganan perkara kuota haji. Ia menyebut KPK tetap menangani kasus ini secara serius dan tidak menemukan kendala berarti.
Ia juga memastikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah sepakat bahwa kerugian negara dalam kasus ini dapat dihitung.
“Yang pasti sudah ada komunikasi di teman tim dengan tim BPK yang insyaallah sudah ada kesepakatan bersama bahwa itu bisa dihitung,” ucap Fitroh.
Ia pun memberi sinyal penetapan tersangka akan segera diumumkan. “Segera kita umumkan,” katanya.
Kasus dugaan penyimpangan kuota haji 2024 mulai disidik KPK sejak pertengahan Agustus 2025. Perkara ini bermula dari temuan Panitia Khusus Angket Haji DPR yang dibentuk setelah Tim Pengawas Haji DPR menemukan sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan ibadah haji oleh Kementerian Agama.
Pansus Angket Haji disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Kamis, 4 Juli 2024. Dalam kesimpulannya, pansus menilai pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang berpotensi menguntungkan pihak tertentu, termasuk biro penyelenggara ibadah haji khusus, karena memungkinkan pemberangkatan jemaah tanpa harus menunggu antrean panjang. (*/Rel)




