Pigai: Kritik Feri Amsari Dijamin Konstitusi, Tak Perlu Dipolisikan

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai pelaporan terhadap pakar hukum tata negara Feri Amsari ke Polda Metro Jaya tidak diperlukan. Ia menegaskan kritik yang disampaikan akademisi merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara.

“Feri Amsari tidak sadar bahwa dirinya itu pengamat hukum tata negara. Pengamat Hukum Tata Negara kritik pertanian. Tapi bagi saya kritiknya dijamin konstitusi,” kata Pigai melalui unggahan di akun Instagram miliknya, Sabtu (18/4/2026).

Feri sebelumnya dilaporkan oleh Ito Simamora dari LBH Tani Nusantara terkait pernyataannya soal kebijakan swasembada pangan. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/8/2692/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, dengan dugaan pelanggaran Pasal 263 dan/atau Pasal 264 tentang berita bohong.

Iklan

Selain itu, laporan lain juga diajukan oleh seorang mahasiswa berinisial RMN dengan dugaan pelanggaran Pasal 246 tentang penghasutan di muka umum.

Menanggapi hal itu, Pigai menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah tidak seharusnya berujung pada proses hukum. Menurutnya, pendapat publik semestinya dijawab dengan argumentasi berbasis data, bukan dengan pelaporan.

“Opini atau pandangan publik seharusnya dijawab dengan data, fakta, dan informasi yang kredibel oleh pihak yang memiliki otoritas,” ujarnya.

Ia bahkan menilai, dalam konteks tertentu, kritik dari Feri tidak perlu ditanggapi secara berlebihan.

“Feri Amsari juga bukan ahli pertanian sehingga tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut. Jangankan dilaporkan ke polisi, ditanggapi pun tidak perlu,” kata Pigai dalam keterangannya, Minggu (19/4/2026).

BACA JUGA  Cak Imin: MBG Wujud Nyata Politik Anggaran yang Langsung Menyentuh Rakyat

Pigai menegaskan, kritik tidak dapat dipidana selama tidak mengandung unsur penghasutan yang mengarah pada makar, serangan terhadap individu (ad hominem), maupun isu suku, ras, dan agama.

Ia juga menyinggung fenomena meningkatnya laporan polisi terhadap akademisi dan pengamat belakangan ini, termasuk terhadap Ubedilah Badrun, Saiful Mujani, dan Ishlah Bahrawi. Menurutnya, situasi tersebut berpotensi membangun persepsi negatif terhadap iklim demokrasi.

“Karena saya menangkap kesan ada skenario, pemolisian sesama warga negara ini untuk memojokkan atau men-downgrade pemerintahan Prabowo seakan-akan anti kritik, anti demokrasi,” ucap Pigai.

Padahal, ia menilai pemerintahan saat ini justru menempatkan demokrasi dan HAM sebagai fondasi utama.

“Padahal demokrasi dan HAM pada pemerintahan ini sedang bagus-bagusnya; kita sedang menjadi negara prominen dan surplus demokrasi,” lanjutnya.

Dalam perspektif HAM, Pigai menekankan bahwa masyarakat merupakan pemegang hak (rights holder), sementara pemerintah adalah pihak yang berkewajiban (obligation holder) untuk merespons dan memenuhi kebutuhan publik.

“Oleh karena itu, kritik semestinya dipandang sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kinerja pemerintah,” ujarnya.

Ia pun mengajak semua pihak menjaga ruang diskursus publik yang sehat, serta mengedepankan literasi dalam merespons perbedaan pandangan di ruang demokrasi. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses