JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik menuai penolakan. Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa jabatan ketua umum merupakan kewenangan internal partai yang tidak bisa diintervensi pihak luar.
“Mau dua, tiga periode ataupun selamanya itu semua keputusan masing-masing partai politik. Itu haknya partai politik, jadi tidak bisa diganggu gugat,” kata Sahroni saat dihubungi, Rabu (22/4/2026).
Ia menambahkan, seluruh mekanisme dan dinamika kepemimpinan merupakan urusan internal partai, termasuk proses kaderisasi hingga pergantian kepemimpinan.

“Sekalipun mekanisme, terkait dengan proses, dinamika di dalam itu adalah internalnya partai politik,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK melalui Direktorat Monitoring mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai maksimal dua periode. Rekomendasi tersebut merupakan hasil kajian terhadap tata kelola partai politik yang dinilai masih memiliki kelemahan, khususnya dalam sistem kaderisasi.
“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK.
Selain itu, KPK juga mendorong adanya standardisasi sistem kaderisasi partai yang terintegrasi dengan bantuan keuangan partai (banpol) melalui peran Kementerian Dalam Negeri.
Lembaga antirasuah tersebut turut merekomendasikan implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, khususnya terkait rekrutmen calon kepala daerah berbasis kaderisasi.
Tak hanya itu, KPK mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, termasuk pengelompokan anggota partai ke dalam kategori muda, madya, dan utama, serta penegasan jenjang kader bagi calon anggota legislatif.
Dalam usulan tersebut, KPK juga mendorong agar calon presiden, wakil presiden, hingga kepala daerah berasal dari sistem kaderisasi partai, serta adanya batas minimal masa keanggotaan sebelum seseorang dapat dicalonkan.
Perdebatan ini mencerminkan tarik-menarik antara upaya pembenahan tata kelola partai politik dan prinsip otonomi internal partai dalam menentukan arah kepemimpinan mereka. (*/Rel)



