Komdigi Sidak Kantor Meta, Meutya Hafid Soroti Rendahnya Kepatuhan dan Maraknya Disinformasi

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor operasional Meta di Jakarta pada Rabu (4/3/2026). Langkah tersebut dilakukan sebagai respons pemerintah terhadap rendahnya tingkat kepatuhan platform di bawah naungan Meta seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp dalam mematuhi regulasi digital di Indonesia serta menangani berbagai konten bermasalah.

Sidak dipimpin langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. Dalam kegiatan tersebut, ia didampingi sejumlah pejabat lintas lembaga, di antaranya Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Irjen Pol Alexander Sabar, Deputi VI BIN Irjen Pol Heri Armanto Sutikno, Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN RI Sulistyo, Asisten Deputi Koordinasi Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Keamanan Siber Kemenkopolkam Marsma TNI Budi Eko Pratomo, Komandan Pengendalian Konten Satsiber TNI Kolonel Adm Gusti Sopyannur, serta perwakilan Bareskrim Polri Kombes Pol Dadan Wira Laksana.

Usai sidak, Meutya mengungkapkan bahwa salah satu alasan utama langkah tersebut adalah rendahnya tingkat kepatuhan Meta terhadap regulasi nasional.

Iklan

“Sejauh ini tingkat compliance platform Meta terhadap regulasi Indonesia berapa persen? Di bawah 30 persen,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (4/3).

Berdasarkan data pemantauan pemerintah, tingkat kepatuhan Meta dalam menindaklanjuti temuan konten judi online serta disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK) hanya mencapai 28,47 persen. Angka tersebut dinilai sangat rendah dibandingkan platform digital lain yang beroperasi di Indonesia.

BACA JUGA  Pengadaan Semir dan Sikat Sepatu Rp1,5 Miliar oleh BGN Disorot, Ini Penjelasan Kepala BGN

Kondisi ini dinilai mengkhawatirkan mengingat Indonesia merupakan salah satu pasar digital terbesar bagi Meta, dengan jumlah pengguna Facebook dan WhatsApp masing-masing mencapai sekitar 112 juta orang.

Selain persoalan kepatuhan, Komdigi juga menyoroti minimnya transparansi Meta terkait mekanisme algoritma dan moderasi konten di Indonesia. Menurut Meutya, pihaknya mempertanyakan jumlah serta efektivitas pengawas konten yang bertugas menangani disinformasi di platform tersebut.

“Tadi belum bisa dijawab ada berapa sebetulnya yang melakukan pengawasan terhadap konten-konten disinformasi,” katanya.

Pemerintah juga menilai lemahnya moderasi konten telah memunculkan dampak serius bagi masyarakat. Salah satu yang menjadi perhatian adalah maraknya disinformasi di bidang kesehatan.

“Dan ini kami banyak sekali menerima komplain, masukan dari dokter-dokter dan mereka yang bergerak di sektor kesehatan terkait misinformasi yang berakibat terhadap hilangnya nyawa anak-anak dan masyarakat,” lanjut Meutya.

Selain itu, Komdigi juga menyoroti konten yang berkaitan dengan gerakan anti-vaksin yang dinilai menjadi bagian dari ekosistem penyebaran disinformasi.

“Salah satunya yang kami lihat atau laporan-laporan temuan yang kami lihat adalah itu,” ungkapnya.

Masalah lain yang menjadi sorotan pemerintah adalah tingginya laporan penipuan digital di platform Meta. Berdasarkan laporan Reuters pada November lalu, sekitar 10 persen atau senilai US$16 miliar (setara Rp266 triliun) dari pendapatan Meta disebut berkaitan dengan praktik penipuan digital.

Dokumen yang diperoleh Reuters menunjukkan bahwa dalam tiga tahun terakhir perusahaan tersebut dinilai gagal mengidentifikasi serta menghentikan iklan bermasalah yang menjangkau miliaran pengguna Facebook, Instagram, dan WhatsApp. Modus penipuan yang beredar beragam, mulai dari e-commerce fiktif, investasi palsu, judi online, hingga penjualan produk medis terlarang.

BACA JUGA  Polisi Hentikan Kasus Tiga Tersangka Tuduhan Ijazah Jokowi, Lima Lainnya Lanjut ke Pengadilan

“Disinformasi kedua yang paling banyak adalah kejahatan digital, termasuk scamming, penipuan-penipuan digital yang juga menjadi salah satu yang terbanyak laporan-laporannya,” kata Meutya.

“Dan ini merugikan tidak hanya orang menengah tapi di level paling bawah,” lanjutnya.

Selain isu kesehatan dan penipuan digital, pemerintah juga menyoroti konten yang dinilai memicu polarisasi sosial di masyarakat.

“Polarisasi yang kemudian berujung kepada kebencian satu kelompok masyarakat dengan kelompok masyarakat lain,” jelas Meutya.

Ia menegaskan bahwa pembiaran terhadap konten semacam itu tidak hanya menimbulkan perpecahan sosial, tetapi juga berpotensi melemahkan demokrasi dan ketertiban umum.

“Konten DFK ini mengancam nyawa masyarakat Indonesia tapi Meta bisa dengan santai membiarkan,” tegasnya.

Secara hukum, pemerintah merujuk pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang memberikan kewenangan kepada negara untuk melakukan pencegahan serta penanganan terhadap penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum.

Meutya menekankan bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum nasional dan bertanggung jawab atas keamanan ruang digital bagi masyarakat.

Ketika ditanya apakah sidak tersebut merupakan bentuk teguran atau akan berlanjut pada langkah lain, Meutya menyebut pemerintah masih menunggu komitmen resmi dari Meta.

“Menunggu komitmen-komitmen dari Meta untuk disampaikan kepada tim pendukung,” tutupnya.

Sementara itu, pihak Meta menyatakan akan menindaklanjuti berbagai catatan yang disampaikan pemerintah Indonesia.

BACA JUGA  Kejagung Buka Kanal Aduan MBG Lewat Aplikasi Jaga Desa, Warga Bisa Kirim Foto hingga Video

“Kami sudah memberikan komitmen untuk menindaklanjuti apa yang tadi sudah dibicarakan dan sudah disampaikan oleh Ibu Menteri,” kata Kepala Kebijakan Publik Meta, Berni Moestafa.

Pemerintah juga memberikan tenggat waktu kepada Meta untuk menunjukkan peningkatan kepatuhan terhadap regulasi nasional. Langkah ini menegaskan bahwa sidak tersebut bukan sekadar simbolik, melainkan peringatan serius agar perusahaan teknologi global itu meningkatkan tanggung jawabnya dalam menjaga keamanan ruang digital di Indonesia. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses