JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Kamis (4/6/2026), menyusul penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan dalam kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang telah ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membenarkan pemberhentian Silmy Karim dari kabinet. Menurutnya, langkah tersebut diambil sebagai bentuk penghormatan pemerintah terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

“Apakah kemudian Bapak Presiden telah memutuskan untuk melakukan putusan penghentian kepada yang bersangkutan dalam jabatan beliau sebagai Wakil Menteri Kementerian Imigrasi dan Pemasarakatan? Kami sampaikan bahwa sore hari ini Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
Meski demikian, Prasetyo menyebut Presiden Prabowo merasa prihatin atas persoalan hukum yang menimpa Silmy Karim. Namun pemerintah tetap menempatkan supremasi hukum sebagai prioritas utama.
Selain itu, Presiden juga menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang dinilai konsisten mengusut tindak pidana korupsi.
“Kami juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh aparat penegak hukum baik kejaksaan, kemudian kepolisian, kemudian Komisi Pemberatasan Korupsi yang terus bekerja keras, luar biasa untuk sama-sama kita bersama-sama memerangi tindak-tindak pidana korupsi,” ujar Prasetyo.
Untuk sementara, posisi Wakil Menteri Imipas yang ditinggalkan Silmy Karim belum akan diisi. Pemerintah menilai tugas-tugas yang ada masih dapat dijalankan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
“Untuk sementara belum diputuskan mengenai siapa yang akan menggantikan tugas tersebut. Karena tugas keseharian masih bisa dijalankan tentunya oleh Bapak Menteri karena kan yang sedang menjalani proses hukum kapasitas jabatannya sebagai Wakil Menteri,” katanya.
Prasetyo juga memastikan kasus yang menjerat Silmy tidak akan mengganggu pelayanan publik di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Tadi pagi juga sudah kami sampaikan bahwa kami sudah berkoordinasi dengan Menteri Imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak boleh mengganggu sama sekali pelayanan-pelayanan kepada masyarakat yang itu ada di bawah naungan Kementerian Imipas,” tegasnya.
Aliran Dana Rp366,7 Miliar Jadi Pintu Masuk
Di sisi lain, KPK mengungkap bahwa perkara dugaan pemerasan terkait layanan keimigrasian yang menjerat Silmy Karim berawal dari temuan transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp366,7 miliar.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, temuan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK pada 2025, ditambah laporan analisis transaksi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Dalam laporan PPATK mengenai transaksi keuangan yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode 2019-2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
KPK menilai transaksi tersebut tidak wajar. Dari total dana yang ditemukan, hanya sebagian kecil yang berasal dari penghasilan resmi pegawai.
“Dari total aliran uang tersebut, hanya sebesar Rp9,7 miliar atau sekitar 3% yang bersumber dari gaji/tunjangan. Sementara Rp357 miliar atau 97% lainnya, diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal,” ungkap Setyo.
DPR: Masih Ada ‘Ruang Gelap’ dalam Birokrasi
Kasus ini juga mendapat sorotan dari DPR RI. Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menilai dugaan praktik pungutan liar di lingkungan Kementerian Imipas harus menjadi momentum evaluasi total terhadap sistem pengawasan internal dan tata kelola birokrasi.
“Ini harus jadi pelajaran penting terutama bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bahwa ternyata masih ada ruang-ruang gelap, adanya pungli di dalam sebuah proses perizinan dan seterusnya. Ini tentu harus menjadi pelajaran penting,” kata Yanuar.
Menurut politikus PKS tersebut, munculnya dugaan pungli dalam layanan keimigrasian menunjukkan masih adanya celah dalam birokrasi yang memungkinkan praktik korupsi dan penyimpangan berlangsung.
Ia menekankan bahwa integritas dan independensi aparatur negara harus menjadi fondasi utama reformasi birokrasi.
“Seluruh jajarannya harus menjadikan integritas dan independensi itu sesuatu yang sangat dibutuhkan sekarang. Jadi harapan saya ini menjadi pelajaran penting dan jangan terulang lagi. Kita hilangkan ruang-ruang gelap dalam birokrasi yang ini akan menimbulkan potensi terjadinya kecurangan, terjadinya korupsi, pungli,” tegasnya.
Yanuar berharap pengusutan perkara tersebut dilakukan secara terbuka dan menyeluruh sehingga mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Mudah-mudahan ini bisa diungkap secara terbuka dan menyeluruh. Itu harapan kami,” pungkasnya.




