JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Upaya buronan kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, untuk menghambat proses ekstradisi ke Indonesia kembali menemui jalan buntu. Pengadilan Tinggi Singapura menolak permohonan yang diajukannya, membuka peluang lebih besar bagi pemerintah Indonesia untuk membawa tersangka tersebut pulang dan menghadapi proses hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut putusan tersebut sebagai perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum lintas negara.
“Dengan adanya putusan tersebut, KPK berharap proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos dapat segera dituntaskan sehingga yang bersangkutan dapat dibawa ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum atas perkara yang sedang ditangani KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Menurut Budi, keberadaan Paulus Tannos di luar negeri selama ini menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum. Paulus diketahui berstatus tersangka sekaligus masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK.
“KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
KPK menilai kehadiran Paulus Tannos di Indonesia sangat penting agar proses peradilan dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait dalam perkara tersebut.
Untuk mempercepat proses ekstradisi, KPK terus menjalin koordinasi dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun luar negeri.
“Dalam rangka mengawal proses tersebut, KPK secara intensif terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum, aparat penegak hukum terkait, serta para pemangku kepentingan lainnya, baik di dalam maupun luar negeri,” jelas Budi.
Ia menegaskan bahwa kerja sama antarotoritas menjadi faktor penting dalam memastikan seluruh tahapan ekstradisi berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Sinergi antarotoritas menjadi faktor penting dalam memastikan proses ekstradisi dapat berjalan lancar, efektif, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Budi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses penanganan perkara tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara Indonesia dan Singapura menjadi modal penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi lintas negara.
“KPK optimistis kerja sama yang baik antarotoritas kedua negara akan semakin memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi, termasuk dalam upaya membawa para pelaku tindak pidana korupsi yang melarikan diri ke luar negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” katanya.
Meski demikian, proses hukum terhadap Paulus Tannos di Singapura belum sepenuhnya berakhir. Setelah putusan Pengadilan Tinggi tersebut, tahapan berikutnya adalah sidang committal hearing yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026.
Dalam sidang itu, Pemerintah Indonesia yang diwakili Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura dan tim kuasa hukum Paulus Tannos akan menyampaikan argumentasi akhir masing-masing pihak terkait permohonan ekstradisi.
Putusan ekstradisi diperkirakan dapat dijatuhkan tidak lama setelah sidang tersebut, baik dalam tranche yang sama maupun pada jadwal berikutnya, tergantung dinamika persidangan.
Namun, berdasarkan ketentuan Extradition Act yang berlaku di Singapura, Paulus Tannos masih memiliki peluang untuk menempuh upaya hukum lanjutan apabila nantinya pengadilan mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia.
Meski masih ada tahapan hukum yang harus dilalui, putusan terbaru Pengadilan Tinggi Singapura dinilai menjadi sinyal positif bagi upaya Indonesia membawa pulang salah satu buronan kasus korupsi terbesar dalam sejarah pemberantasan korupsi nasional. (*/Rel)




