Dadan Cs Diduga Sulap Program MBG Jadi Ladang Uang, Yayasan Terafiliasi Raup Miliaran

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap sederet dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka. Selain diduga mengatur penunjukan mitra program, para tersangka juga disebut melakukan penggelembungan anggaran pengadaan barang bernilai triliunan rupiah.

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sonny Sanjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung. Mereka resmi ditahan sejak Rabu (3/6/2026) setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025-2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidikan menemukan adanya intervensi dalam proses verifikasi pembentukan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang menjadi mitra pelaksana program MBG.

Iklan

Menurut Syarief, program tersebut semestinya dikelola oleh yayasan yang dibentuk di lingkungan sekolah. Namun dalam praktiknya, sejumlah yayasan yang lolos sebagai mitra SPPG justru terafiliasi dengan para tersangka.

“Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

BACA JUGA  BGN TEGASKAN: TIDAK ADA SURAT PERINTAH OPERASIONAL BARU, PKS DAN SURAT PERNYATAAN KOMITMEN MENJADI DASAR SAH OPERASIONAL SPPG

Penyidik menduga Dadan, Sonny, dan Lodewyk memanfaatkan kewenangan mereka untuk mengatur proses verifikasi melalui portal mitra BGN. Dengan intervensi tersebut, yayasan yang memiliki keterkaitan dengan para tersangka tetap dinyatakan lolos meski tidak memenuhi syarat.

“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” kata Syarief.

Dari skema tersebut, yayasan yang terafiliasi disebut memperoleh insentif dalam jumlah sangat besar. Keuntungan yang mengalir dari program tersebut bahkan mencapai miliaran rupiah setiap hari.

“Dan yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya yang dimiliki Saudara DH, SS, dan Saudara LP,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Kejagung juga menemukan dugaan penggelembungan harga atau markup dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa yang dinilai tidak sesuai kebutuhan riil pelaksanaan MBG.

Dalam penyidikan sementara, sejumlah proyek pengadaan bernilai fantastis menjadi sorotan. Salah satunya pengadaan 21.801 unit motor listrik yang diduga tidak dibutuhkan dalam operasional program.

Selain motor listrik, penyidik menemukan pengadaan 32 ribu pasang sepatu dengan nilai anggaran mencapai sekitar Rp1 triliun yang diduga mengalami markup.

Kejagung juga menyoroti pengadaan lebih dari 31 ribu unit tablet serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami penggelembungan harga.

“Dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ujar Syarief.

BACA JUGA  Dicopot dari Kepala BGN, Respons Dadan Hindayana Mengejutkan: Ini Hak Mutlak Prabowo!

Ia menambahkan, penyidik menemukan indikasi penyimpangan serupa pada pengadaan perangkat elektronik.

“Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga,” katanya.

Kejagung hingga kini masih menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut. Penyidik juga terus menelusuri aliran dana dan keuntungan yang diduga dinikmati para tersangka maupun pihak lain yang terkait.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

“Perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Syarief.

Penyidikan kasus ini diperkirakan masih akan berkembang. Kejagung membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman terhadap proses pengadaan, penunjukan mitra SPPG, serta aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi dalam program unggulan pemerintah tersebut. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses