JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada pengadaan ribuan motor listrik operasional milik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga menjadi bagian dari penyimpangan tata kelola anggaran di Badan Gizi Nasional (BGN).
Sorotan semakin menguat setelah Komisi IX DPR RI mengaku tidak pernah menerima laporan terkait pengadaan berbagai barang operasional yang dilakukan BGN, termasuk motor listrik yang sebelumnya sempat viral di media sosial.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya menegaskan pihaknya tidak pernah mendapatkan informasi mengenai pengadaan barang yang kini tengah diusut Kejaksaan Agung.

“Komisi IX tidak pernah mendapat laporan dan informasi terkait dengan pengadaan barang yang dilakukan oleh BGN,” kata Yahya kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Pernyataan tersebut muncul di tengah proses penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG yang telah menyeret tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penggelembungan anggaran pengadaan sejumlah barang operasional program MBG.
Pengadaan Motor Listrik Rp1 Triliun
Kejaksaan Agung mengungkap dugaan mark up dalam pengadaan 21.801 unit motor listrik yang diperuntukkan bagi operasional SPPG di berbagai daerah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut total nilai pengadaan kendaraan tersebut mencapai sekitar Rp1 triliun.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).
Tak hanya motor listrik, penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga pada pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang dinilai tidak sesuai kebutuhan dan ketentuan pengadaan.
Menurut Syarief, dugaan penyimpangan terjadi akibat adanya intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga proses pengadaan tidak lagi didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan.
Atas kasus tersebut, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Motor Tetap Digunakan, Tidak Disita
Meski menjadi bagian dari objek penyidikan, Kejaksaan Agung memastikan motor listrik yang sudah terdistribusi ke daerah tidak akan ditarik ataupun disita secara massal.
Menurut Syarief, kendaraan tersebut tetap dibutuhkan untuk menunjang distribusi makanan bergizi kepada penerima manfaat program MBG.
“Kalau barang itu sudah sampai di daerah, sudah digunakan, tentu tidak akan kita lakukan penyitaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyitaan hanya dimungkinkan untuk kebutuhan pembuktian perkara dalam jumlah terbatas.
“Kalau penyitaan itu mungkin hanya digunakan sebagai sampel saja. Jadi tidak perlu semuanya disita,” jelasnya.
Karena itu, motor listrik yang telah berada di daerah tetap dapat digunakan sebagaimana mestinya.
“Semuanya bisa digunakan di daerah masing-masing,” tegas Syarief.
Pernah Viral di Media Sosial
Jauh sebelum kasus ini mencuat ke ranah hukum, pengadaan motor listrik BGN sebenarnya sudah lebih dulu menjadi perbincangan publik.
Pada April 2026, sebuah video yang memperlihatkan deretan motor listrik berlogo BGN beredar luas di media sosial dan memicu berbagai spekulasi mengenai jumlah serta tujuan pengadaan kendaraan tersebut.
Dalam video yang diunggah akun TikTok @NOVIR007 pada 6 April 2026, perekam menyebut terdapat puluhan ribu motor listrik yang disiapkan untuk wilayah Jawa Barat.
“Ini saya spill ini semua motor ada 70.000 motor untuk wilayah provinsi Jawa Barat doang, nah kira-kira semua karyawannya atau cuma kepala dapur SPPG doang? Saya kurang paham, saya tidak berani menyebarkan berita hoaks, tapi yang jelas ini untuk provinsi Jawa Barat doang ya ada 70.000 unit motor,” ujar perekam dalam video tersebut.
Narasi itu kemudian memicu perdebatan di kalangan warganet dan menimbulkan pertanyaan mengenai urgensi pengadaan kendaraan listrik dalam jumlah besar untuk mendukung program MBG.
Dadan Pernah Klaim Harga Lebih Murah dari Pasaran
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana sempat memberikan penjelasan mengenai pengadaan motor listrik tersebut.
Ia menyebut harga pembelian motor listrik oleh BGN justru berada di bawah harga pasar.
“Harga pasaran Rp52 juta, tapi kita beli kalau enggak salah Rp42 juta, di bawah harga pasaran,” ujar Dadan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 8 April 2026.
Menurut Dadan, pengadaan motor listrik telah masuk dalam alokasi anggaran BGN tahun 2025 sebagai bagian dari dukungan operasional distribusi program MBG.
Ia menyebut target awal pengadaan mencapai 24.400 unit. Namun hingga pelaksanaan, jumlah yang terealisasi sekitar 21.800 unit.
Dadan juga memastikan tidak ada lagi rencana pengadaan motor listrik dalam anggaran BGN tahun 2026.
Kini, setelah pengadaan tersebut masuk dalam pusaran kasus dugaan korupsi MBG, publik menunggu sejauh mana Kejaksaan Agung mampu mengungkap dugaan penyimpangan anggaran yang disebut mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah dalam program unggulan pemerintah tersebut. (*/REL)




