JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Pemerintah resmi mencabut fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen bagi badan usaha berbentuk persekutuan komanditer (CV), firma, dan perseroan terbatas (PT) non-perorangan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai penyesuaian pengaturan di bidang pajak penghasilan.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan, fasilitas tarif PPh final 0,5 persen kini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, koperasi, serta PT perorangan yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun.
“Aturan yang baru, bagi PT perseorangan, tetap mendapatkan insentif yang 0,5% dengan omzet Rp4,8 miliar. Tetapi bagi PT yang non-perorangan, CV non-perorangan, mereka dikeluarkan dari insentif ini,” ujar Maman dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Meski tidak lagi memperoleh tarif PPh final UMKM, pemerintah memastikan CV dan PT non-perorangan tidak langsung dikenakan beban pajak penuh. Kelompok usaha tersebut akan dikenakan pajak berdasarkan laba bersih, bukan omzet.
“Bagi PT yang non-perorangan, CV non-perorangan, dia diberlakukan pajak normal dari nilai bersih, dari laba bersih, bukan dari gross. Jadi perlu diluruskan ini,” kata Maman.
Pemerintah juga memberikan insentif tambahan bagi badan usaha non-perorangan yang omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Mereka memperoleh potongan tarif pajak sebesar 50 persen dari tarif normal.
“PT dan CV non-perorangan, yang omzet-nya masih di bawah Rp4,8 miliar, tetap diberikan insentif. Apa insentifnya? Kalau pajak normal, 22% dari laba bersih, bagi PT non-perorangan dan CV non-perorangan yang omzet-nya di bawah Rp4,8 miliar, diberikan tambahan insentif diskon 50%, jadi 11%,” jelasnya.
Maman mengungkapkan, perubahan aturan tersebut lahir setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan fasilitas PPh final UMKM selama tujuh tahun terakhir. Dari hasil evaluasi itu ditemukan berbagai modus yang dilakukan sejumlah pelaku usaha besar untuk tetap menikmati insentif yang seharusnya diperuntukkan bagi UMKM.
“Banyak mereka memecah-mecah PT, memecah-mecah CV, dipecah-pecah tuh mereka buat 10 PT, 15 PT, dibuat berapa puluh CV segala macem, diatur di situ, omzetnya sekian-sekian, di bawah Rp4,8 miliar, supaya mereka tetap mendapatkan fasilitas insentif pajak 0,5% dari omzet,” ungkap Maman.
Menurutnya, praktik tersebut mencederai prinsip keadilan karena perusahaan berskala besar tetap bisa memperoleh fasilitas yang ditujukan khusus untuk usaha mikro, kecil, dan menengah.
“Kurang fair dong, masa mereka-mereka yang usaha besar, yang sudah masuk kategori omzet-nya di atas Rp4,8 miliar, mereka harus menikmati fasilitas UMKM yang omzet-nya di bawah Rp4,8 miliar. Jadi semangatnya sebetulnya keadilan aja,” tegasnya.
Senada dengan itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah kini memiliki instrumen yang lebih kuat untuk mendeteksi praktik pemecahan usaha melalui sistem administrasi perpajakan Coretax.
Menurut Purbaya, selama ini sejumlah perusahaan besar sengaja membagi usahanya ke dalam beberapa badan hukum agar masing-masing entitas tetap memenuhi syarat memperoleh tarif PPh final UMKM.
“Kan akal-akalannya begini, yang besar dibagi-bagi perusahaannya. Ketahuan juga sekarang dengan sistem Coretax, siapa beneficiary-nya. Jadi, tidak bisa lagi ke depan. Yang UMKM, ya UMKM; jangan yang gede-gede ikut-ikut juga,” kata Purbaya.
Ia menegaskan insentif pajak UMKM harus kembali kepada tujuan awalnya, yakni membantu pelaku usaha kecil agar berkembang dan naik kelas.
“Kalau naik kelas ya sudah, jangan minta yang murah-murah amat, malah bersyukur harusnya. Uangnya nanti dipakai buat membangun UMKM yang lain juga,” ujarnya.
Meski demikian, pemerintah memberikan masa transisi bagi CV, firma, dan PT umum yang sebelumnya masih berhak memanfaatkan fasilitas PPh final UMKM berdasarkan ketentuan lama. Mereka tetap dapat menggunakan tarif 0,5 persen hingga masa berlaku fasilitas tersebut berakhir.
Pemerintah menegaskan kebijakan baru ini tidak bertujuan menambah beban pelaku usaha kecil, melainkan memastikan insentif perpajakan benar-benar diterima oleh UMKM yang menjadi sasaran utama program tersebut. (*/Rel)



