Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Siap Bongkar Nama-Nama Besar: Saya Ditekan, Otaknya Bukan Saya!

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berpotensi memasuki babak baru. Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Irjen (Purn) Sony Sonjaya, mengaku siap membuka fakta-fakta penting yang disebutnya dapat menyeret sejumlah tokoh berpengaruh.

Melalui tim kuasa hukumnya, Sony bahkan menyatakan kesediaannya menjadi justice collaborator (JC) guna membantu penyidik mengungkap perkara secara lebih luas.

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan kliennya tidak ingin menjadi satu-satunya pihak yang disalahkan dalam kasus yang kini tengah ditangani aparat penegak hukum tersebut.

Iklan

“Dia tidak mau disudutkan sendiri,” kata Krisna saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2026).

Menurut Krisna, selama ini muncul anggapan bahwa Sony merupakan pihak yang mengatur praktik jual beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG. Namun, Sony membantah tudingan tersebut.

“Selama ini, dia dipojokkan bahwa dia adalah yang menjual titik-titik dapur, dia yang menjual, eh dia yang mempermainkan dapur-dapur itu. Padahal, menurut Pak Sony bahwa beliau dalam tekanan, ada atensi gitu lho,” ujar Krisna.

Lebih jauh, Sony mengaku mengetahui pihak-pihak lain yang memiliki pengaruh dalam pengaturan dapur MBG. Namun identitas mereka belum akan diungkap dalam waktu dekat.

“Akan beliau sampaikan nanti sendiri gitu lho. Beliau sampaikan nanti di persidangan. Bahwa beliau tuh ditekan, bahwa otaknya tuh bukan beliau gitu lho,” kata Krisna.

BACA JUGA  Bupati Dharmasraya dan Kepala KPPG Pekanbaru Tegaskan: SPPG Tidak Penuhi Standar Wajib Siap Diusulkan Suspend, Kepala SPPG adalah Leader Bukan Bos

Saat ditanya apakah pihak yang dimaksud berasal dari kalangan politik atau tokoh tertentu, Krisna hanya menjawab singkat.

“Banyak, Mas, banyak. Nanti beliau akan sebutkan nanti. Banyak tokoh-tokohnya banyak,” ujarnya.

Krisna menegaskan Sony telah menyatakan kesediaan menjadi justice collaborator dan komitmen tersebut sudah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan,” katanya.

Ia menyebut kliennya siap bekerja sama penuh dengan penyidik untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan program MBG.

“Menurut klien saya yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap buka semuanya,” tambahnya.

Krisna mengatakan surat pengajuan justice collaborator segera disampaikan secara resmi kepada Kejaksaan Agung.

“Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan,” tegasnya.

Pernyataan senada juga disampaikan kuasa hukum Sony lainnya, Elza Syarief. Menurut dia, kliennya memiliki data yang dapat membantu penyidik menelusuri dugaan praktik jual beli titik dapur MBG.

“Dia kan membuat sistem sehingga bisa mendeteksi di laptopnya siapa yang menjual-belikan itu. Dia ada beberapa nama, banyak ya, lebih dari 30 orang untuk bisa diperiksa,” kata Elza.

Menurut Elza, data tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

BACA JUGA  Di Tengah Konflik dan Suspend Berkepanjangan, Marlis Hadir Membawa Solusi untuk SPPG Sialang Gaung

“Dari sanalah bisa dideteksi siapa yang menjual-belikan titik itu,” ujarnya.

Di tengah berkembangnya kasus ini, Sony juga menjadi sorotan setelah mengunggah surat terbuka kepada Kepala BGN yang baru, Nanik S. Deyang, melalui akun Instagram pribadinya pada Rabu (3/6/2026) malam.

Dalam surat tulisan tangan itu, Sony menyampaikan ucapan selamat atas jabatan baru yang diterima Nanik, namun disertai kalimat yang memantik perhatian publik.

“Kepada Yth: Ibu Nanik S Deyang, selamat atas jabatan baru sebagai Kepala BGN. Terima kasih atas hadiah indah yang telah diberikan kepada saya,” tulis Sony dalam surat tersebut.

Unggahan itu juga disertai keterangan yang bernada apresiatif kepada Nanik.

“Sebuah kebahagiaan melihat sahabat dan rekan yang baik mendapatkan amanah yang lebih besar untuk mengabdi kepada bangsa. Selamat atas jabatan baru sebagai Kepala Badan Gizi Nasional. Semoga senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, dan kemudahan dalam menjalankan tugas. Teruslah menjadi pribadi yang membawa manfaat bagi banyak orang. Doa terbaik selalu menyertai setiap langkah pengabdian untuk Indonesia,” tulisnya.

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberikan perlindungan kepada pihak yang berstatus saksi pelaku atau justice collaborator dalam perkara dugaan korupsi MBG.

“LPSK siap memberikan pelindungan kepada saksi, pelapor, ahli, maupun justice collaborator yang memiliki informasi penting dalam pengungkapan kasus korupsi di BGN maupun Imipas,” kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias.

BACA JUGA  Pasar Belum Percaya? Rupiah dan IHSG Anjlok Meski BI-Kemenkeu Perkuat Koordinasi

Menurutnya, tersangka yang memberikan kontribusi signifikan dalam mengungkap perkara dan menjelaskan keterlibatan pihak lain dapat mengajukan diri sebagai justice collaborator.

“Apabila terdapat tersangka yang bersedia bekerja sama secara signifikan untuk mengungkap perkara, menjelaskan peran pihak lain, serta membantu penegak hukum menemukan alat bukti yang lebih luas, yang bersangkutan dapat mengajukan diri sebagai justice collaborator,” ujarnya.

Susilaningtias menegaskan keberadaan justice collaborator sangat penting untuk membantu aparat penegak hukum membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan secara terorganisasi.

Dalam perkara ini, Sony Sonjaya bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Sebelum penetapan tersangka, Presiden Prabowo Subianto terlebih dahulu mencopot ketiganya dari jabatan di BGN. Pada saat yang sama, Nanik S. Deyang ditunjuk sebagai Kepala BGN yang baru dengan didampingi Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses