Gaji Kepala Daerah Cuma Rp5 Juta, DPR Usul Dapat Persentase PAD agar Tak Korupsi

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan perubahan skema hak keuangan kepala daerah sebagai salah satu upaya menekan praktik korupsi di daerah. Salah satu usulan yang disampaikan adalah memberikan persentase dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada kepala daerah yang berhasil meningkatkan penerimaan daerah.

Usulan tersebut disampaikan Rifqi menyusul terungkapnya kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

“Salah satu usul kami adalah mereka (kepala daerah) mendapatkan sekian persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jadi, kemampuan mereka meningkatkan PAD harusnya juga berkorelasi dengan hak keuangan mereka,” kata Rifqi di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Iklan

Politikus Partai NasDem itu menjelaskan, skema tersebut pada dasarnya merupakan bentuk insentif bagi kepala daerah yang mampu meningkatkan PAD. Menurutnya, pengaturan hak keuangan yang lebih rasional dapat menjadi salah satu instrumen untuk meminimalkan penyalahgunaan kewenangan.

“Dan kalau itu di-state dengan baik, diatur dengan baik melalui peraturan perundang-undangan, harapan kita, harapan kita tentu penyalahgunaan kewenangan, termasuk korupsi di dalamnya, itu bisa kita minimalisir,” ujarnya.

Meski demikian, Rifqi menegaskan bahwa perbaikan regulasi bukan berarti dapat menghapus seluruh praktik korupsi.

” Tapi kalau korupsi karena keserakahan dan seterusnya, itu kan hal yang lain. Tugas kami di Komisi II DPR adalah ingin memastikan bahwa sejumlah regulasi dan tata kelola pemerintahan itu bisa berjalan dengan baik untuk meminimalisir kejadian-kejadian serupa,” katanya.

BACA JUGA  Tiba-tiba Minta Wartawan Keluar, Prabowo: Saya Mau Bicara dari Hati ke Hati dengan Guru Besar

Soroti Tingginya Biaya Politik

Rifqi mengatakan, usulan peningkatan hak keuangan kepala daerah juga tidak terlepas dari tingginya biaya politik yang harus dikeluarkan dalam proses pemilihan kepala daerah.

“Satu, terkait dengan biaya politik yang tinggi yang dihasilkan di dalam proses pemilihan kepala daerah kita. Yang kedua, soal hak keuangan kepala daerah yang memang kita akui masih sangat terbatas,” kata Rifqi.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah agar tercipta sistem tata kelola pemerintahan yang lebih sehat.

Ia menilai besaran gaji kepala daerah saat ini tidak sebanding dengan beban dan biaya politik yang harus ditanggung saat mengikuti kontestasi pilkada.

“Kan tidak masuk akal gaji kepala daerah itu hanya sekitar Rp 5 sampai Rp 6 juta rupiah, sementara cost politiknya tinggi. Dan karena itu, kita memang harus memberikan hak keuangan yang rasional, yang proporsional,” jelasnya.

DPR Dorong Revisi Aturan

Rifqi mengungkapkan, Komisi II DPR sebelumnya telah menerima aspirasi dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah yang meminta adanya pembenahan terhadap pengaturan hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Atas dasar itu, Komisi II DPR merekomendasikan kepada pemerintah untuk merevisi sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak keuangan kepala daerah.

“Kemarin Komisi II DPR RI menerima aspirasi dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah yang menyampaikan hal yang sama, dan kami merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan revisi terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan, terutama terkait dengan hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujarnya.

BACA JUGA  Rapat Perdana DPN ASANTARA Lahirkan Keputusan Strategis, H. Leonardy Harmainy Siap Pimpin Dewan Penasehat

Prihatin Kasus Bupati Kuansing

Rifqi juga menyampaikan keprihatinannya atas kasus yang menjerat Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi terhadap tata kelola pemerintahan daerah, termasuk pengaturan hak keuangan kepala daerah.

“Ya, kita tentu turut prihatin, dan yang kedua tentu kita harus melakukan perubahan yang signifikan terhadap beberapa hal,” kata Rifqi.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan sekretaris daerah setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (1/7/2026).

Selain Suhardiman, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi, Zulkarnaen, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles, sebagai tersangka.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu, SA selaku Bupati Kuansing; ZKN selaku Sekda; dan ARD selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC),” kata Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses