Sidang MK Memanas! Program MBG Dipersoalkan Masuk Anggaran Pendidikan

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Sejumlah akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menyoroti masuknya program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam skema anggaran pendidikan. Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional dan ketidakpastian hukum.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti yang mewakili CALS menyampaikan hal itu dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (28/4/2026). Ia menegaskan, persoalan ini bukan sekadar teknis penganggaran, melainkan menyangkut kemurnian amanat konstitusi terkait alokasi dana pendidikan.

“Perkara ini menyangkut persoalan yang jauh lebih mendasar, yaitu apakah perintah konstitusi mengenai anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD akan tetap dijaga kemurnian maknanya,” kata Bivitri di hadapan majelis hakim.

Iklan

Menurut dia, inti persoalan terletak pada apakah program MBG layak dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan. Bivitri menegaskan, jawabannya tidak.

“Pokok persoalannya adalah apakah program MBG dapat dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan yang secara konstitusional diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Menurut kami para pihak terkait, jawabannya adalah tidak,” tegasnya.

Bivitri menjelaskan, polemik bermula dari penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang secara eksplisit memasukkan MBG ke dalam pendanaan operasional pendidikan. Padahal, dalam batang tubuh pasal, program tersebut tidak disebutkan.

“Penjelasannya tiba-tiba memasukkan program MBG sebagai bagian dari pendanaan operasional pendidikan,” ujarnya.

BACA JUGA  KPK Dalami Dugaan Suap Cukai Rokok di Bea Cukai, Pengusaha hingga Pejabat Terseret

Ia menilai, langkah tersebut melampaui fungsi penjelasan dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

“Ketika norma yang memengaruhi penghitungan anggaran pendidikan tidak lahir dalam pasal melainkan diselundupkan dalam penjelasan, ini adalah bentuk penyelundupan hukum,” kata Bivitri.

Lebih jauh, ia menyoroti frasa “pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan” yang dinilai terlalu luas dan membuka ruang tafsir tanpa batas.

“Frasa ‘pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan’ tidak diberi batas konseptual yang tegas. Tanpa batasan yang tegas, frasa tersebut menjadi sangat terbuka, lentur, dan dapat diperluas untuk memasukkan berbagai program yang hanya berhubungan secara tidak langsung dengan peserta didik atau sekolah,” ujarnya.

Dari sisi substansi, Bivitri menilai MBG lebih tepat ditempatkan dalam ranah gizi, kesehatan, dan perlindungan sosial, bukan pendidikan.

“Secara hakikat MBG berada dalam rezim gizi, kesehatan, dan perlindungan sosial, bukan dalam rezim pendidikan,” katanya.

Ia mengingatkan, memasukkan MBG ke dalam anggaran pendidikan berpotensi mengurangi ruang fiskal untuk kebutuhan inti sektor pendidikan, seperti peningkatan kualitas guru, infrastruktur, hingga riset.

“Satu-satunya cara untuk menghindari distorsi konstitusional dan fiskal ialah dengan mengeluarkan program MBG dari komponen anggaran pendidikan,” ujarnya.

Menurut Bivitri, kebijakan tersebut juga berisiko melanggar prinsip hak asasi manusia jika berdampak pada penurunan kualitas pemenuhan hak atas pendidikan.

“Apabila program MBG dibiayai dengan membebani atau mengurangi substansi anggaran pendidikan, maka kebijakan tersebut berpotensi menjadi tindakan regresif terhadap pemenuhan hak atas pendidikan,” katanya.

BACA JUGA  Disorot Rp5,7 Miliar, Dadan “Angkat Suara” Soal Anggaran Zoom MBG

Sejauh ini, terdapat tiga perkara uji materi yang tengah diperiksa Mahkamah Konstitusi, yakni Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026. Para pemohon menilai penghitungan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dalam APBN berpotensi tidak terpenuhi secara riil jika memasukkan program MBG.

Di sisi lain, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memastikan anggaran MBG tidak mengurangi alokasi kementerian pendidikan maupun tunjangan guru.

“Makanya ada anggaran Rp 223 triliun di pendidikan tapi tidak mengganggu anggaran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah karena dari tahun ke tahun terus naik. Tidak mengganggu Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi karena dari tahun kemarin ke tahun ini juga naik,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Ia juga menegaskan, transfer ke daerah untuk tunjangan guru tetap meningkat.

“Kemudian juga, tidak mengganggu transfer pusat ke daerah untuk tunjangan guru karena dari tahun kemarin ke tahun ini naik 10 persen,” kata Dadan.

Perdebatan ini menempatkan program MBG di persimpangan antara kebijakan sosial dan mandat konstitusional, dengan Mahkamah Konstitusi menjadi penentu akhir arah kebijakan tersebut. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses