“Saya Salah dan Menyesal”, Tangis Noel Pecah di Sidang Korupsi Sertifikasi K3

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, menyampaikan pengakuan dan penyesalan mendalam dalam sidang pleidoi kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/5/2026).

Dalam nota pembelaannya, Noel mengaku kesalahan yang menjerat dirinya menjadi pukulan berat, tidak hanya bagi dirinya pribadi tetapi juga keluarganya dan orang-orang yang selama ini menaruh kepercayaan kepadanya.

“Di hadapan yang mulia, saya ingin memulai dengan kalimat yang paling sederhana, paling langsung, dan paling jujur. Saya salah. Saya mengakui salah. Saya menyesal,” kata Noel di hadapan majelis hakim.

Iklan

Noel mengaku perkara tersebut telah meruntuhkan nama baik yang ia bangun selama bertahun-tahun. Ia bahkan menyebut keluarganya ikut menanggung malu akibat kasus yang menyeretnya ke kursi pesakitan.

“Saya melihat keluarga saya ikut menanggung malu. Saya melihat orang-orang yang pernah percaya kepada saya menjadi kecewa,” ucapnya.

Mantan aktivis itu juga mengaku dihantui rasa bersalah terhadap para buruh yang selama ini pernah datang meminta bantuan dan menaruh harapan kepadanya sebagai pejabat publik.

Menurut Noel, jabatan publik bukan sekadar kewenangan, melainkan amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab moral.

“Seorang pejabat itu harus berani melihat dirinya sendiri, merendahkan hati, dan mengakui bahwa ada tanggung jawab moral yang gagal dijaga dengan baik. Itu lah yang saya rasakan hari ini,” ungkapnya.

BACA JUGA  “Pajak Telat Didendo, Dalam Elek Dijarno”: Protes Halus dari Jalan Rusak di Rimbo Bujang

Dalam sidang tersebut, Noel menegaskan dirinya tidak akan mencari pembenaran maupun menyerang pihak lain selama proses hukum berlangsung.

“Saya tidak akan membenarkan kesalahan saya. Saya tidak akan merendahkan proses hukum. Saya juga tidak akan menyerang siapapun,” katanya.

Ia juga menegaskan pengakuan yang disampaikannya bukan sekadar formalitas di persidangan.

“Saya menyampaikan pengakuan ini bukan sekadar kalimat kosong. Saya menyadari bahwa penyesalan yang benar tidak berhenti pada ucapan,” ujarnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Noel dengan hukuman penjara selama lima tahun setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengurusan sertifikasi K3.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun,” kata jaksa dalam persidangan.

Selain pidana penjara, Noel juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta serta uang pengganti Rp1,435 miliar. Jaksa menyebut total uang yang diterima Noel dalam perkara tersebut mencapai Rp4,435 miliar, sementara Rp3 miliar di antaranya telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK.

“Sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sejumlah Rp1.435.000.000,” ujar jaksa.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Noel terancam pidana tambahan selama dua tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Noel tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme,” ucap jaksa.

BACA JUGA  BGN Stop Tambah Dapur MBG Baru, Kini Wajib Pakai Chiller hingga Mobil Ber-AC

Namun, jaksa juga mempertimbangkan sikap kooperatif Noel selama proses hukum berlangsung.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan sebagian penerimaan dari tindak pidana korupsi,” lanjut jaksa. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses