JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan seluruh partai politik saat ini masih membahas secara mendalam rencana revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai landasan pelaksanaan Pemilu 2029.
Menurut Puan, pembahasan mengenai revisi aturan pemilu tersebut tidak hanya dilakukan di internal partai politik, tetapi juga melalui komunikasi dengan pemerintah baik secara formal maupun informal.
“Secara formal dan informal juga sudah melakukan pembahasan secara detail atau secara baik, bagaimana sebenarnya yang terbaik untuk dilakukan nanti saat Pemilu tahun 2029,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Meski wacana revisi undang-undang pemilu mulai dibicarakan, Puan menegaskan bahwa DPR RI saat ini tetap memprioritaskan pengawalan terhadap kebijakan serta program pemerintah agar dapat berjalan dengan baik, terutama yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat.
Ia menekankan bahwa sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif sangat penting untuk memastikan program pembangunan berjalan efektif.
“Apalagi dengan situasi geopolitik seperti ini kita belum berpikir politik 2029, kita fokus urusan rakyat dahulu,” ujarnya.
Sementara itu, Komisi II DPR RI telah mulai memproses pembahasan RUU Pemilu dengan mengundang sejumlah pihak untuk memberikan masukan terkait sistem pemilu yang akan diterapkan pada masa mendatang.
Aspirasi dan pandangan dari berbagai kalangan tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan revisi undang-undang tersebut.
RUU Pemilu sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026 dan pembahasannya akan dilakukan oleh Komisi II DPR RI bersama pemerintah.
Melalui proses tersebut, DPR berharap dapat merumuskan sistem pemilu yang lebih baik sebagai dasar penyelenggaraan pesta demokrasi nasional pada 2029 mendatang. (*/Rel)




