Baru Sehari Dicopot Prabowo, Dadan Hindayana Langsung Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.

Penahanan dilakukan hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dari jabatannya sebagai Kepala BGN. Pada Rabu (3/6/2026) sore, Dadan terlihat keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol.

Pantauan di lokasi menunjukkan Dadan digiring menuju mobil tahanan sekitar pukul 17.12 WIB. Ia tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media yang telah menunggu sejak pagi.

Iklan

Tak lama berselang, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga keluar dari gedung pemeriksaan dengan status yang sama.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan ketiga mantan petinggi BGN itu resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.

“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu.

Kejagung menduga ketiganya terlibat dalam penyimpangan tata kelola program MBG, termasuk dalam proses penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.

BACA JUGA  Kantor BGN Digeledah Kejagung Sehari Setelah Dadan Dicopot, Ada Kasus Apa?

Menurut Syarief, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga memiliki keterkaitan langsung dengan para tersangka.

“Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” ujarnya.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan pelanggaran hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

“Ketiga tersangka juga melakukan proses pengadaan, baik barang maupun jasa, di BGN secara melawan hukum,” kata Syarief.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dadan, Sony, dan Lodewyk langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.

Penetapan tersangka itu berlangsung bersamaan dengan penggeledahan besar-besaran yang dilakukan penyidik Jampidsus di kantor pusat BGN di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan dimulai sejak sekitar pukul 02.00 WIB dini hari dan berlangsung hingga menjelang petang. Sejumlah penyidik terlihat keluar masuk gedung sambil membawa beberapa boks berisi dokumen dan barang bukti.

Sekitar pukul 17.22 WIB, tiga kendaraan tim penyidik meninggalkan lokasi penggeledahan setelah seluruh proses selesai dilakukan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo melakukan perombakan pimpinan BGN. Pada Selasa (2/6/2026), Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung resmi dicopot dari jabatannya.

BACA JUGA  Dadan Cs Diduga Sulap Program MBG Jadi Ladang Uang, Yayasan Terafiliasi Raup Miliaran

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman sebelumnya mengisyaratkan bahwa dugaan praktik jual beli SPPG menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi evaluasi terhadap pimpinan BGN.

“Ya, kemungkinan besar seperti itu, banyaklah informasi-informasi ke beliau (Presiden),” kata Dudung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Saat ditanya lebih lanjut apakah dugaan jual beli dapur MBG menjadi salah satu alasan pencopotan Dadan, Dudung menjawab singkat.

“Ya, salah satu faktornya itu,” ujarnya.

Hingga kini, Kejagung masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang menyeret tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional tersebut.

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses