Pidana Kerja Sosial Mulai Berlaku Januari 2026

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Pemerintah memastikan penerapan hukuman pidana kerja sosial akan mulai diberlakukan seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada Januari 2026.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto menyampaikan, sanksi pidana kerja sosial tersebut akan efektif diterapkan setelah KUHP baru resmi berlaku pada 2 Januari 2026.

“Tahun depan (pidana kerja sosial mulai berlaku). Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari,” ujar Agus kepada wartawan di Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Senin (29/12).

Iklan

Agus mengungkapkan, pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan para Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) di seluruh Indonesia guna menyiapkan implementasi kebijakan tersebut. Bahkan, seluruh Kalapas dan Karutan telah menandatangani kerja sama dengan pemerintah daerah masing-masing.

Menurut Agus, pemerintah daerah akan berperan menentukan lokasi serta jenis pekerjaan sosial yang akan dijalani oleh terpidana, menyesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik wilayah setempat.

“Hasil koordinasi para Kalapas, Karutan dengan pemerintah daerah ini sudah membuat beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang dikerjakan,” tuturnya.

Ketentuan mengenai pidana kerja sosial secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tepatnya Pasal 65 huruf e. Regulasi tersebut menetapkan pidana kerja sosial sebagai salah satu jenis pidana pokok, khususnya untuk pelanggaran dengan tingkat ringan.

BACA JUGA  Sidang Abdul Wahid Berlanjut, PKB Bantah Isu Massa Bayaran di PN Pekanbaru

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah lebih dulu menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat untuk menyiapkan penerapan pidana kerja sosial, terutama bagi perkara dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.

Pengenalan pidana kerja sosial ini menjadi salah satu pembaruan penting dalam KUHP baru, yang diharapkan mampu memberikan alternatif pemidanaan yang lebih humanis sekaligus mengurangi beban lembaga pemasyarakatan. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses