Puspom TNI Belum Periksa Andrie Yunus, Terkendala Kondisi Kesehatan

JAKARTA, ALINIANEWS.COM  Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI belum dapat memeriksa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dalam kasus penyiraman air keras yang menimpanya. Pemeriksaan tertunda meski permintaan keterangan telah diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kepala Pusat Penerangan TNI, Aulia Dwi Nasrullah, mengatakan penundaan dilakukan karena kondisi kesehatan korban.

“Surat sudah kita layangkan ke LPSK untuk meminta keterangan dari saksi korban. Jawabannya masih ada dengan status kesehatan,” kata Aulia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Iklan

Di sisi lain, TNI memastikan jumlah tersangka dalam kasus ini tetap empat orang. Mereka adalah prajurit aktif dari satuan Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI.

Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial NDP berpangkat kapten, SL dan BHW berpangkat letnan satu (lettu), serta ES berpangkat sersan dua (serda).

“Empat orang, masih tetap empat orang seperti yang saya sudah jelaskan sebelumnya,” ujar Aulia.

Terkait motif, TNI menyebut aksi penyiraman air keras dilatarbelakangi dendam pribadi terhadap korban. Hal itu juga ditegaskan Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Andri Wijaya.

“Untuk motif sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui berita acara pemeriksaan bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini adalah dendam pribadi terhadap saudara AY,” ujar Andri.

Meski demikian, Aulia menegaskan seluruh fakta akan diuji dalam persidangan yang dijadwalkan berlangsung terbuka.

BACA JUGA  BGN: Program MBG Kucurkan Hampir Rp1 Triliun per Hari, Diklaim Langsung Mengalir ke Masyarakat

“Saya pikir kalau nanti sudah dijelaskan motifnya, bahwa ini pribadi dan itu nanti kita lihat di sidang akan terbuka, bisa dilihat semua nanti akan dijelaskan di sidang,” katanya.

Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Fredy Ferdian Isnartanto, memastikan sidang perdana akan digelar pada Rabu, 29 April 2026.

“Kita akan gelar di Rabu, sidang perdana, Rabu tanggal 29 April 2026. Nah itu agendanya pembacaan surat dakwaan,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari penyerangan terhadap Andrie Yunus pada Kamis malam (12/3) di Jakarta, usai menghadiri sebuah diskusi publik. Ia mengalami luka serius akibat siraman air keras di sejumlah bagian tubuh, termasuk wajah, tangan, dada, dan mata.

Tak lama setelah kejadian, Puspom TNI menangkap empat prajurit yang diduga terlibat. Berkas perkara kini telah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan dengan dakwaan berlapis, termasuk pasal dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Di tengah proses hukum, sejumlah kelompok masyarakat sipil mendesak transparansi penanganan perkara, termasuk mendorong agar kasus ini diadili di peradilan umum.

Namun, TNI memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat dipantau publik melalui persidangan terbuka. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses