JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) masih menjadi ladang subur praktik korupsi. Dari total perkara yang ditangani, sekitar seperempatnya berkaitan dengan proyek pengadaan.
“KPK hingga saat ini, terdapat 446 dari total 1.782 perkara atau sekitar 25 persen yang berkaitan dengan PBJ (pengadaan barang dan jasa),” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).
Menurut Budi, tingginya angka tersebut menunjukkan bahwa sektor pengadaan masih rentan disalahgunakan, baik melalui suap, pengaturan proyek, hingga kesepakatan ilegal antara penyelenggara negara dan pihak swasta.

Ia menjelaskan, praktik korupsi dalam pengadaan tidak hanya terjadi saat proses lelang atau pelaksanaan proyek, tetapi kerap sudah dirancang sejak tahap awal.
“Modus yang kerap muncul adalah adanya uang ‘panjer’, suap ‘ijon’ proyek, maupun permintaan komitmen fee sebagai syarat memenangkan pihak tertentu,” ujarnya.
Budi menambahkan, praktik tersebut tidak selalu dipicu oleh satu pihak. Dalam banyak kasus, baik pejabat maupun pihak swasta sama-sama memiliki peran dalam memulai praktik koruptif.
“Inisiasinya bisa berasal dari kedua belah pihak, baik dari pejabat yang meminta maupun penawaran dari pihak swasta, dengan tujuan mengamankan proyek atau memenangkan paket pekerjaan tertentu,” ucapnya.
KPK mencontohkan sejumlah kasus yang mencerminkan pola tersebut, di antaranya dugaan praktik “ijon” proyek di Kabupaten Bekasi dan Kolaka Timur. Dalam kasus itu, pejabat diduga meminta uang muka atau fee kepada kontraktor sebelum proyek resmi berjalan.
“Pola semacam ini menunjukkan bahwa korupsi PBJ sering kali telah disusun sejak awal, sehingga merusak prinsip persaingan sehat, kualitas pembangunan, dan kepercayaan publik,” kata Budi.
Dari sisi pencegahan, KPK mencatat sektor pengadaan masih berada pada kategori rawan. Hasil Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) menunjukkan skor pengadaan berada di angka 68 pada 2024 dan naik tipis menjadi 69 pada 2025—masih dalam kategori “zona merah”.
Sementara itu, Survei Penilaian Integritas (SPI) mencatat skor pengelolaan pengadaan sebesar 64,83 pada 2024 dan meningkat menjadi 85,02 pada 2025. Meski mengalami perbaikan, KPK menilai pengawasan tetap perlu diperkuat.
Budi menegaskan, upaya pencegahan tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Partisipasi publik dinilai krusial untuk mengawasi jalannya proyek pengadaan di berbagai level pemerintahan.
“Peran publik sebagai watchdog sangat penting untuk mengawasi proses pengadaan, baik di pemerintah daerah, kementerian, maupun lembaga negara lainnya, termasuk melalui pemanfaatan teknologi informasi yang mendorong transparansi dan keterbukaan data,” ujarnya.
KPK juga mengingatkan pejabat dan pelaku usaha untuk menjaga integritas dalam setiap proses pengadaan.
“KPK mengajak seluruh pihak untuk menjaga integritas dalam pengadaan barang dan jasa, karena setiap rupiah uang rakyat harus dipastikan tidak menjadi ruang kompromi kepentingan antara pejabat dan pelaku usaha, melainkan menjadi instrumen pembangunan yang bersih dan berkeadilan,” tutur Budi. (*/Rel)




