JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) terhadap 22 perusahaan yang diduga menjadi penyebab terjadinya bencana hidrometeorologi di wilayah Sumatra.
Pencabutan izin tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto yang digelar di London, Inggris, pada Senin (19/1).
“Hari ini secara administratif saya telah menandatangani SK pencabutan 22 PBPH yang tersebar di tiga provinsi yakni Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh,” ujar Raja Juli kepada wartawan, Selasa (27/1).

Ia menjelaskan, surat keputusan tersebut akan segera dikirimkan kepada masing-masing perusahaan yang izinnya dicabut. Menurutnya, langkah ini menjadi bentuk keseriusan pemerintah dalam menindak pihak-pihak yang terbukti merusak lingkungan.
“Langkah ini adalah bentuk komitmen tegas pemerintah dalam menata kelola hutan kita agar lebih tepat guna bagi rakyat dan kelestarian alam kita,” tegasnya.
Tindak Lanjut Arahan Presiden
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah lebih dulu mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pengelolaan hutan dan memicu bencana banjir di Pulau Sumatra.
Dari total tersebut, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada kawasan hutan alam dan hutan tanaman dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektare.
Sementara itu, enam perusahaan lainnya berasal dari sektor pertambangan, perkebunan, serta pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Tak hanya itu, Kementerian Lingkungan Hidup juga mengambil langkah tegas dengan mencabut persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang dinilai berkontribusi terhadap bencana hidrometeorologi berupa banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatra.
Pemerintah menegaskan, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penataan ulang tata kelola hutan nasional sekaligus komitmen menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat. (*/Rel)




