JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengusulkan kebijakan baru terkait pengurusan KTP elektronik (e-KTP). Warga yang kehilangan dokumen tersebut diusulkan dikenakan denda saat mencetak ulang, sebagai upaya meningkatkan tanggung jawab dalam menjaga identitas kependudukan.
Usulan itu disampaikan Bima dalam rapat kerja bersama DPR RI yang membahas pengawasan administrasi kependudukan, Senin (20/4/2026). Ia menilai selama ini tidak adanya sanksi membuat masyarakat cenderung abai terhadap dokumen penting tersebut.
“Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain. Jadi gampang hilang dan lain-lain, dan kalau mau buat lagi itu gratis,” ujarnya.

Menurut Bima, tingginya angka kehilangan e-KTP berdampak langsung pada beban anggaran negara. Ia menyebut laporan kehilangan mencapai puluhan ribu kasus setiap hari.
“Jadi perlu dipikirkan agar warga bisa lebih bertanggung jawab dengan mewajibkan untuk membayar dikenakan segenap biaya, denda lah kira-kira begitu ya. Karena setiap hari itu ada berapa Pak Teguh ya laporan kehilangan? Puluhan ribu. Puluhan ribu, karena kan gratis gitu. Jadi ini cost center juga di sini begitu,” katanya.
Kebijakan denda tersebut menjadi salah satu poin yang diusulkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Selain itu, pemerintah juga mendorong penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal nasional.
“Yang pertama adalah penguatan NIK sebagai single identity number,” kata Bima.
Tak hanya itu, revisi UU juga mencakup penguatan Identitas Kependudukan Digital (IKD), pemberian dasar hukum bagi Kartu Identitas Anak (KIA), serta perubahan istilah “cacat” menjadi “disabilitas”.
Bima menekankan pentingnya penegasan bahwa layanan administrasi kependudukan merupakan layanan dasar yang wajib dipenuhi pemerintah daerah. Dengan demikian, daerah diharapkan lebih serius dalam perencanaan dan penganggaran sektor tersebut.
“Jadi kalau sudah ditegaskan dalam Undang-Undang bahwa Adminduk ini urusan pemerintahan wajib yang berkaitan layanan dasar, maka seluruh pemerintah daerah akan lebih komitmen lagi untuk menganggarkan dan merencanakan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti perlunya penguatan perlindungan data kependudukan serta kejelasan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah agar tidak terjadi tumpang tindih.
Meski mengusulkan penerapan denda, Bima memberi catatan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku mutlak. Dalam kondisi tertentu seperti bencana alam, perubahan elemen data, atau kerusakan di luar kendali warga, pengecualian tetap dimungkinkan.
“Selama ini sering kali kita berdebat menguras energi ini leading-nya siapa, kewenangan siapa. Kami kira diproses nanti, pembahasan, akan baik sekali apabila kita menyentuh isu tentang kewenangan dan koordinasi antar lembaga tadi,” pungkasnya.
Usulan ini masih dalam tahap pembahasan dan menjadi bagian dari paket revisi regulasi kependudukan yang lebih luas. Jika disetujui, kebijakan tersebut berpotensi mengubah skema layanan administrasi kependudukan yang selama ini gratis bagi masyarakat. (*/Rel)




