KPK Yakin Menang Praperadilan Yaqut, Mahfud MD Soroti Kewenangan Penetapan Tersangka

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini prosedur penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, telah dilakukan sesuai aturan. Lembaga antirasuah itu pun optimistis menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan proses penetapan tersangka sudah mengikuti ketentuan perundang-undangan serta aturan internal lembaga.

“Kami meyakini bahwa apa yang kami lakukan secara formal sudah sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan internal di KPK,” kata Asep saat dihubungi wartawan, Senin (9/3/2026).

Iklan

Saat ini KPK menunggu putusan sidang praperadilan yang diajukan Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Asep menegaskan pihaknya akan mengikuti putusan hakim terkait kelanjutan penanganan perkara tersebut.

“Untuk kelanjutannya kami menunggu putusan Praperadilan dimaksud,” ujarnya.

Ia juga meminta dukungan masyarakat agar proses penegakan hukum dalam perkara kuota haji dapat terus berjalan.

“Kami mohon doanya kepada seluruh masyarakat Indonesia agar kami bisa melanjutkan penanganan perkara Quota Haji ini, sehingga masyarakat yang dirugikan bisa memperoleh keadilan,” ucap Asep.

Diketahui, Yaqut mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Selasa (10/2/2026). Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.

Dalam gugatan itu, Yaqut meminta hakim tunggal membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dijadikan dasar KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

BACA JUGA  MBG Bukan Sekadar Makan Siang Gratis: Kelompok Rentan Harus Menjadi Prioritas Utama

Tiga surat yang dipersoalkan yakni Surat Nomor: Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025; Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025 tanggal 21 November 2025; serta Sprin.Dik/01/Dik.00/01/01/2026 tanggal 8 Januari 2026.

Dalam sistem informasi penelusuran perkara PN Jakarta Selatan disebutkan bahwa gugatan tersebut berkaitan dengan uji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, turut menyoroti penanganan perkara tersebut. Ia mempertanyakan kewenangan pimpinan KPK dalam menetapkan tersangka.

“Tidak tidak boleh itu. Pimpinan KPK memang tidak berwenang melakukan penetapan tersangka,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Minggu (8/3).

Mahfud berharap proses hukum berjalan murni sesuai aturan tanpa adanya kriminalisasi maupun praktik yang mengabaikan prinsip penegakan hukum.

Ia menegaskan bahwa meskipun korupsi merupakan kejahatan serius, proses penegakan hukum harus tetap mengikuti prosedur yang benar.

“Semua harus benar dan sesuai aturan,” katanya.

Selain itu, Mahfud juga mempertanyakan dasar pengkategorian kuota haji sebagai kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Ini sejak awal saya heran. Kuota haji itu bukan kerugian negara, tidak pas kalau dikategorikan demikian. Tidak ada uang negara di situ, kan?” ujarnya.

Menurut Mahfud, kebijakan yang diambil Menteri Agama saat itu dapat dikategorikan sebagai diskresi yang sah berdasarkan kewenangan jabatan dan kondisi yang dihadapi.

Ia mengingatkan bahwa jika kebijakan diskresi dipidanakan, hal itu dapat berdampak luas terhadap birokrasi.

BACA JUGA  Waspada! Modus Jual-Beli Titik MBG Makin Marak, BGN Bongkar Cara Kerja Pelaku

“Diskresi itu tidak bisa dipidanakan,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

Mahfud menjelaskan konsep the discretionary power atau freies ermessen dalam hukum administrasi, yakni kewenangan pejabat untuk mengambil kebijakan ketika belum ada aturan yang secara jelas mengatur situasi tertentu.

“Kebijakan murni tidak boleh dipidanakan. Jika sudah ada aturan, ikuti aturan; jika belum ada, maka diskresi diperlukan,” ujarnya.

Dalam permohonan praperadilan tersebut, kuasa hukum Yaqut juga mempersoalkan kewenangan KPK dalam melakukan penyidikan maupun menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses