KPK Panggil Zarof Ricar Terkait TPPU Hasbi Hasan, Jejak Makelar Kasus MA Kian Terbuka

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami pusaran korupsi di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Pada Senin (15/12/2025), lembaga antirasuah itu memanggil mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA, Zarof Ricar, untuk diperiksa sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemanggilan tersebut. Zarof dipanggil terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

“Benar, hari ini Senin, KPK menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara ZR, mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA, dalam kapasitas sebagai saksi, pada penyidikan perkara dugaan tipikor/TPPU terkait pengurusan perkara di MA,” kata Budi dalam keterangannya, Senin.

Iklan

Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci peran atau keterkaitan Zarof Ricar dalam perkara Hasbi Hasan. Budi menegaskan, keterangan resmi biasanya disampaikan setelah pemeriksaan saksi oleh penyidik rampung.

Zarof Ricar sendiri bukan nama asing dalam praktik mafia peradilan. Ia dikenal luas sebagai makelar kasus. Bahkan, Zarof telah lebih dulu divonis bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi penanganan perkara Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Pada 12 November 2025, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Zarof atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam salinan putusan yang diakses Kompas.com, tertulis amar putusan, “Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa.”

BACA JUGA  DPW HMD GEMAS SUMBAR PERKUAT SINERGI STRATEGIS BERSAMA KEPALA KPPG PEKANBARU UNTUK SUKSESKAN PROGRAM MBG DI SUMATERA BARAT

Dengan putusan itu, hukuman Zarof diperberat dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum Zarof membayar denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, barang bukti berupa uang tunai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram dirampas untuk negara.

Majelis hakim menilai Zarof terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) juncto Pasal 15 serta Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dinyatakan bersekongkol dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo demi mengatur putusan perkara.

Sementara itu, pemanggilan Zarof Ricar oleh KPK kali ini berkaitan dengan pengembangan perkara suap di MA yang telah dinaikkan menjadi perkara TPPU sejak 5 Maret 2024. Meski KPK belum mengumumkan secara resmi identitas para tersangka TPPU, informasi yang beredar menyebutkan tiga nama telah ditetapkan, yakni Hasbi Hasan, penyanyi Windy Idol, serta Rinaldo Septariando B, kakak Windy Idol.

Selain perkara TPPU, Hasbi Hasan juga kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara lain di MA. Dalam perkara tersebut, Hasbi dijerat bersama Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna. Berkas perkara Menas Erwin telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (11/12/2025).

Adapun sebelumnya, Hasbi Hasan telah lebih dulu divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan dalam perkara suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana serta penerimaan gratifikasi. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar. Putusan tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Rabu (3/4/2025) dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 20 Juni 2024.

BACA JUGA  Dugaan Skandal Oknum Kadis di Bukittinggi Diselidiki, Istri Ungkap Perselingkuhan hingga Judi Online

Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Hasbi dengan pidana 13 tahun 8 bulan penjara. JPU menilai Hasbi bersama Dadan Tri Yudianto menerima uang total Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka, dengan bagian Hasbi sebesar Rp3,25 miliar.

Selain itu, Hasbi juga terbukti menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata, dan penginapan dari sejumlah pihak yang memiliki kepentingan atas jabatannya sepanjang Januari 2021 hingga Februari 2022, dengan total nilai mencapai Rp630.844.400.

Pemanggilan Zarof Ricar sebagai saksi menambah panjang daftar pihak yang diperiksa KPK dalam upaya membongkar praktik suap dan pencucian uang di lingkungan Mahkamah Agung sekaligus membuka kembali borok mafia peradilan yang selama ini menjadi sorotan publik. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses