RIAU, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja, Kota Pekanbaru, Senin (15/12/2025). Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menyampaikan bahwa tim penyidik masih berada di lokasi saat dikonfirmasi.
“Benar, tim sedang melakukan giat penggeledahan di rumah dinas SFH (SF Hariyanto, Plt Gubernur Riau),” kata Budi Prasetyo melalui pesan WhatsApp, Senin.

Budi menjelaskan, langkah penyidikan itu berkaitan langsung dengan pengembangan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang saat ini ditangani KPK.
“Penggeledahan ini terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau,” ujarnya.
Menurut Budi, perkara tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal November 2025 lalu.
“Perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan pada awal November 2025,” tuturnya.
Dalam OTT tersebut, KPK telah menetapkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Muhammad Arief Setiawan serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam sebagai tersangka.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan bahwa para tersangka diduga melakukan pemerasan dengan meminta fee terkait penambahan anggaran Tahun Anggaran 2025 yang dialokasikan untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP Riau.
Anggaran tersebut diketahui meningkat signifikan, dari semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar atau bertambah sebesar Rp106 miliar. Awalnya, fee yang diminta sebesar 2,5 persen, namun kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau setara Rp7 miliar.
Pihak-pihak yang tidak memenuhi permintaan tersebut disebut diancam dengan pencopotan jabatan atau mutasi. Di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau, praktik ini dikenal dengan istilah “jatah preman”.
Seluruh kepala UPT wilayah Dinas PUPR PKPP Riau bersama Sekretaris Dinas kemudian menggelar pertemuan dan menyepakati pemberian fee sebesar 5 persen atau Rp7 miliar untuk Abdul Wahid. Kesepakatan itu dilaporkan kepada Muhammad Arief Setiawan dengan menggunakan kode “7 batang”.
Atas perbuatannya, Abdul Wahid, Muhammad Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam rangka pengembangan penyidikan, KPK sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain di Provinsi Riau, termasuk Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Kantor Gubernur Riau, Kantor Dinas PUPR PKPP Riau, serta beberapa rumah pribadi para tersangka.
KPK menyatakan akan terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (*/Rel)




