JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan klarifikasi terkait kehadiran penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan pada Rabu (7/1/2026) siang. Kemenhut menegaskan, kehadiran aparat penegak hukum tersebut semata-mata untuk melakukan pencocokan data dan bukan penggeledahan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut berkaitan dengan penelusuran perubahan fungsi kawasan hutan yang terjadi pada periode sebelumnya.
“Kehadiran penyidik Kejaksaan Agung tersebut dimaksudkan untuk melakukan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di beberapa daerah, yang terjadi pada masa lalu dan bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini,” ujar Ristianto kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).

Ristianto menegaskan, proses pencocokan data itu merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang menjunjung ketelitian administrasi dan transparansi informasi. Ia memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib dan kooperatif.
“Dan seluruh rangkaian proses berjalan dengan baik, tertib, serta kooperatif. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan senantiasa siap mendukung aparat penegak hukum dengan menyediakan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Lebih lanjut, Kemenhut menyatakan apresiasinya terhadap langkah Kejagung yang dinilai sejalan dengan upaya memperkuat tata kelola kehutanan nasional.
“Sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dari komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan hutan Indonesia yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan demi kepentingan generasi kini dan mendatang,” ujar Ristianto.
Kemenhut menegaskan komitmennya untuk terus bersikap terbuka dan kooperatif dalam mendukung proses penegakan hukum, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dan perubahan fungsi kawasan hutan di Indonesia. (*/Rel)




